Banyak cara ngerasa bangga dan cinta kepada negara. Hak adalah segala sesuatu yang harus diterima seseorang dengan memperhatikan hak orang lain. Sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan seseorang sesuai aturan yang berlaku. Kagak dalang segala hal yang harus kita peroleh atau kita dapatkan titik hak warga negara yaitu warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak di negaranya sendiri.Â
Contoh hak sebagai warga negara yaitu berhak mendapatkan perlindungan hukum, berat mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bebas memilih dan memeluk agama yang dipercayai agama berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Kewajiban adalah sesuatu yang dianggap sebagai keharusan untuk dilaksanakan oleh warga negara.Â
Contoh kewajiban sebagai warga negara yaitu setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan dalam membela dan mempertahankan kedaulatan Indonesia.Â
Setiap warga negara wajib membayar pajak yang ditetapkan oleh pemerintah dan setiap warga negara wajib patuh terhadap aturan pemerintah tidak boleh melarang. Tanggung jawab, apabila kita sudah mengetahui tentang hak dan kewajiban maka kita harus mengetahui tentang tanggung jawab.Â
Tanggung jawab adalah sesuatu yang harus dilakukan atau dilaksanakan dengan sepenuh hati atau ikhlas atau tidak grundel. Contohnya yaitu mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dan menjaga dan memelihara nama baik bangsa dan negara.
Hak Dan Kewajiban NegaraBerbicara tentang hak?
 Hak merupakan segala sesuatu yang harus diterima oleh setiap orang. Dalam diri setiap orang melekat hak asasi manusia dan hak negara. Hak asasi bersifat universal tanpa melihat status kewarganegaraan titik hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang.
Â
Kewajiban?
Kewajiban ini tersendiri merupakan segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut. Kewajiban asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut. sementara itu, kewajiban warga negara membatasi oleh status kewarganegaraan seseorang. Konsep kewajiban warga negara memiliki cakupan yang lebih luas karena meliputi pula kewajiban asasi.
Hak warga negara merupakan segala sesuatu yang harus diperoleh warga negara dari pemerintah.
Kewajiban warga negara merupakan segala sesuatu yang harus dilakukan oleh warga negara kepada pemerintah. Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya, dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya.
Hak dan kewajiban warga negara dalam nilai instrumental sila-sila Pancasila. Jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang dasar NRI tahun 1945 :
1. Hak atas kewarganegaraan.
2. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
3. Atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
4. Hak dan kewajiban bela negara.
5. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
6. Kemerdekaan memeluk agama
7. Pertahanan dan keamanan negara.
8. Hak mendapat pendidikan
9. Kebudayaan Nasional Indonesia.
10. Perekonomian nasional
11. Kesejahteraan social.
Setelah membahas tentang hak dan kewajiban. Pasti ada yang namanya pelanggaran. Penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara yaitu faktor internal adalah sikap egois rendahnya kesadaran terhadap peraturan, sikap tidak toleran.Â
Sedangkan penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara faktor eksternal adalah ketidak tegasan aparat penegak hukum adanya kesempatan, minimnya sosialisasi peraturan dari pemerintah, penyalahgunaan kekuasaan, terjadinya krisis moral dan karakter bangsa, aparat hukum yang bertindak sewenang-wenangnya, kesalahan dalam mengimplementasikan norma-norma dan pemerintah hukum, penyalahgunaan teknologi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H