Kewajiban warga negara merupakan segala sesuatu yang harus dilakukan oleh warga negara kepada pemerintah. Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya, dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya.
Hak dan kewajiban warga negara dalam nilai instrumental sila-sila Pancasila. Jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang dasar NRI tahun 1945 :
1. Hak atas kewarganegaraan.
2. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
3. Atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
4. Hak dan kewajiban bela negara.
5. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
6. Kemerdekaan memeluk agama
7. Pertahanan dan keamanan negara.
8. Hak mendapat pendidikan
9. Kebudayaan Nasional Indonesia.