Mohon tunggu...
Fadil Airlangga
Fadil Airlangga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jadilah baik tanpa dilihat orang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Negara

14 Desember 2022   23:10 Diperbarui: 14 Desember 2022   23:17 422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kewajiban warga negara merupakan segala sesuatu yang harus dilakukan oleh warga negara kepada pemerintah. Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya, dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya.

Hak dan kewajiban warga negara dalam nilai instrumental sila-sila Pancasila. Jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang dasar NRI tahun 1945 :

1. Hak atas kewarganegaraan.

2. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan

3. Atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

4. Hak dan kewajiban bela negara.

5. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul.

6. Kemerdekaan memeluk agama

7. Pertahanan dan keamanan negara.

8. Hak mendapat pendidikan

9. Kebudayaan Nasional Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun