Mohon tunggu...
Nurfadilah. M. Rajab
Nurfadilah. M. Rajab Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Indonesia

I'm an Undergraduate Epidemiology Student of Universitas Indonesia. Public speaking, scientifical writing, and business are my speciality. As one of my way to improve my skills, I am actively seeking growth opportunities such as being Outstanding Student Semifinalists of Public Health Universitas Indonesia in 2021, Delegate of International MUN Conference, Winner of National Scientific Essay Competition, and Winner of National Health Debating Competition. I took part in various organization (Green Generation Indonesia, Majelis Perwakilan Mahasiswa in faculty, etc). In addition, I am also a good learner and hard-working person. Now, I officially enrolled as an independent consultant of JAFRA Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Belenggu Tata Kelola Kesehatan di Era Pandemi Covid-19

4 November 2021   18:34 Diperbarui: 4 November 2021   18:39 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Penulis: Nurfadilah. M. Rajab | Icha Tiara Devi Febrianti | Meliana Putri

Tak terasa serangan pandemi Covid-19 sudah berdampingan dengan kehidupan manusia sejak 2 tahun belakangan, termasuk Indonesia. Covid-19 merupakan penyakit menular yang mudah menyebar dari orang ke orang hingga berdampak pada seluruh tatanan kehidupan. 

Segala aktivitas tak terkecuali sekolah dan perkantoran harus dilaksanakan dari rumah demi memutus rantai penularan. Tak sedikit dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, adapula yang dirumahkan. Terbatasnya mobilitas masyarakat berpengaruh pada lambatnya pembangunan di Indonesia dan jalannya tata kelola pemerintahan termasuk sektor kesehatan.

Terhambatnya pembangunan di Indonesia merupakan buah dari adanya pandemi Covid-19 yang berkontribusi besar dalam mengubah tata kelola pemerintahan pusat dan daerah. Peristiwa gunung es akibat Covid-19 ini menjadi mimpi buruk yang sangat mengganggu tata kelola pemerintahan di negeri ini. 

Terguncangnya sektor kesehatan merupakan awal dari pincangnya sektor pemerintahan lainnya, termasuk ekonomi, pendidikan, ataupun keuangan negara. Peningkatan klaster-klaster Covid-19 di awal pandemi, berpengaruh pada pergeseran kebijakan di segala bidang, yang mana banyak dari masyarakat gagap akan perubahan yang cepat tersebut. 

Dilema antara aturan pemerintah dengan kewajiban untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarga, memaksa banyak masyarakat baik dari kalangan rendah sampai kalangan menengah atas tetap harus mencari nafkah. Penyampaian informasi kepada publik terkait penanganan Covid-19 menjadi hal yang sangat krusial untuk diketahui masyarakat guna menangani hal tersebut.

Namun, nyatanya banyak oknum yang memanfaatkan kebutaan masyarakat terkait informasi Covid-19 melalui berita-berita hoax yang tersebar luas. Informasi yang tadinya menjadi kunci penyampaian pesan pemerintah kepada publik, balik menjadi boomerang karena banyak dari masyarakat yang akhirnya tidak menaati peraturan dan protokol kesehatan ataupun merasa ketakutan, perasaan ketidakpastian, dan juga menimbulkan kepanikan.

 Selain berita hoax, tidak transparansinya informasi pemerintah terkait pengelolaan realisasi keuangan Covid-19 berakibat pada terbukanya peluang korupsi di sektor kesehatan. Menurut Transparency International di tahun 2020, penurunan pencapaian Corruption Perception Index di Indonesia, mengindikasikan bahwa kejadian korupsi dalam upaya penanganan Covid-19 terjadi akibat tidak diimplementasikannya faktor integritas dalam sejumlah kebijakan yang hanya bersandar pada kacamata ekonomi dan investasi utamanya saja. Penurunan kepercayaan masyarakat akan kinerja pemerintah menjadi penghambat terealisasinya penanganan Covid-19 yang menyeluruh.

Tak hanya itu, carut marut pandemi menimbulkan penurunan kinerja pelayanan publik dalam penanganan Covid-19. Dalam penelitian yang dilakukan Ombudsman menyebutkan terdapat beberapa penurunan kondisi pelayanan publik saat ini, meliputi sulitnya mencari bahan pokok (38%), menurunnya profesionalitas ASN (9,2%), tidak tersedianya pelayanan kesehatan yang berkualitas (23%), serta sulitnya mendapatkan pekerjaan (7,3%). Fakta ini membuktikan bahwa pandemi merupakan momok terbesar dalam pelayanan publik serta menjadi tantangan tata kelola pemerintahan dan tata kelola kesehatan di negeri ini.

Terganggunya tata kelola tersebut menuntut para petinggi negara bekerja lebih keras untuk menyusun strategi demi menyelamatkan keberlangsungan kepemerintahan yang didalamnya memboncengi kepentingan rakyat. Tindakan konkrit yang dilakukan pemerintah guna menyelamatkan tata kelola demi kepentingan bersama, mendorong munculnya beberapa regulasi agar tata kelola pemerintahan tetap dapat berjalan secara efektif. 

Dewan Pertimbangan Presiden pada tahun 2021 menjelaskan bahwa regulasi yang sudah direalisasikan untuk menjaga kestabilan tata kelola pemerintahan diantaranya yaitu penerapan UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) hingga diperbarui menjadi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, dan lain sebagainya. Selain itu regulasi sistem kerja juga diperbarui melalui Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Tatanan Normal Baru.

Terbitnya aturan di atas menuntut berbagai sektor utamanya kesehatan, pendidikan, dan ekonomi untuk melakukan penyesuaian melalui sistem kerja yang mulanya dilakukan dengan cara normal menjadi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Penyesuaian tersebut dijalankan dengan dua pilihan yaitu bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan tetap bekerja di kantor atau work from office (WFO) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. 

Tak hanya itu, percepatan pengarusutamaan flexible working arrangement (FWA) atau pengaturan kerja secara fleksibel juga didorong untuk dapat terlaksana untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan lembaga. Selain itu, tantangan perubahan tata kelola di era pandemi Covid-19 mengharuskan pemerintah dan masyarakat memanfaatkan teknologi sebagai media berkomunikasi agar lebih transparan, dan dapat bekerja lebih efektif, serta efisien tanpa harus bertemu secara langsung guna meminimalisir transmisi Covid-19.

Sepak terjang Indonesia dalam menghadapi krisis akibat pandemi memang kerap menemui banyak tantangan. Tantangan yang telah terjadi ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen bangsa demi pembangunan nasional dan langkah menuju kebebasan dari belenggu pandemi. Pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha merupakan ujung tombak dari penanganan Covid-19 yang harus bersinergi dalam memerangi pandemi, memulihkan kesehatan, dan memperbaiki ekonomi.

 Kini bukan lagi waktunya untuk saling menyalahkan, melainkan saatnya kita bahu membahu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Disamping pemerintah harus memperbaiki kinerja dan pelayanan, masyarakat dan pelaku usaha juga harus turut serta memberikan rekomendasi dan dukungan terhadap pemerintah mengenai kebijakan yang tidak mengabaikan kepentingan masyarakat dan tetap patuh akan protokol kesehatan. Dengan begitu, belenggu pandemi Covid-19 yang melanda di Indonesia dapat diatasi atas dasar kebersamaan seluruh elemen bangsa.

Referensi:

Dewan Petimbangan Presiden (2021). Tata Kelola Pemerintahan Pasca Pandemi -- Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). [online] Accessed 4 Sep. 2021.

FEB UI (2020). LM FEB UI Umumkan Daya Saing Indonesia 2020 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia. [online]

JDIH BPK RI

Kominfo. (2020). Kominfo: Hingga Juni terdapat 850 Hoaks terkait Covid-19. [online]. 

Ombudsman RI (2020). Evaluasi Pelayanan Publik Selama Pandemi. [online] ombudsman.go.id. [Accessed 4 Sep. 2021].

T. I.Indonesia (2021). INDEKS PERSEPSI KORUPSI 2020: KORUPSI, RESPONS COVID-19 DAN KEMUNDURAN DEMOKRASI. [online] Transparency International Indonesia[Accessed 30 Oct. 2021].

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun