Mohon tunggu...
Nur Amal Fadila
Nur Amal Fadila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Nur Amal Fadila

Hai!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penghapusan Status Tenaga Honorer 2023

9 Februari 2022   15:49 Diperbarui: 9 Februari 2022   16:12 779
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Isu terkini yang banyak dibicarakan di kalangan masyarakat yakni terkait rencana pemerintah untuk menghapus status tenaga honorer pada tahun 2023. Pemerintah tentu memiliki alasan yang jelas dan logis ketika merencanakan hal tersebut. 

Salah satu alasan yang mendasari rencana tersebut yakni untuk mengatasi banyaknya perekrutan tenaga honorer yang tidak terpusat, yang menyebabkan masalah terkait gaji tenaga honorer itu sendiri. 

Sering kita dengar kasus mengenai penunggakan gaji tenaga honorer, hal ini disebabkan oleh gaji yang didapatkan oleh tenaga honorer berasal dari alokasi anggaran di satuan kerjanya. 

Dengan rencana penghapusan status tenaga honorer ini memungkinkan pemerintah untuk menyelesaikan masalah penunggakan gaji honorer yang terjadi selama ini. Selain itu, nasib tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS dengan melalui proses seleksi.

Jika ditinjau dari dasar hukumnya yaitu dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dijelaskan bahwa ASN terdiri dari 2 jenis yaitu PNS dan PPPK. Dari sana, yang menjadi permasalahan adalah belum adanya implementasi dari pasal tersebut padahal sudah disahkan sejak tahun 2014. 

Maka dari itu, pemerintah melalui MENPAN RB dan Komisi 2 DPR memperjuangkan pengimplementasian dari pasal tersebut yaitu dengan menghapus tenaga honorer. Penghapusan tenaga honorer ini memiliki berbagai macam pendapat pro dan kontra.

 

Hal ini baik untuk tenaga honorer yang bekerja dibawah pemerintah (Negeri) karena statusnya menjadi jelas serta memiliki dasar hukum. Status yang awalnya sebagai tenaga honorer berubah menjadi PPPK dimana status tersebut sudah memiliki dasar hukum dan kontraknya pun sudah diatur dengan jelas. Sedangkan saat menjadi tenaga honorer saja para pegawai sering tidak beruntung dan terjadi ketimpangan nasib terutama dalam hal gaji.

Namun penghapusan tenaga honorer pun memiliki kontra dimana tenaga honorer tersebut nantinya akan diangkat menjadi PPPK melalui seleksi bukan? Lalu bagaimana bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi? Akankah tetap berstatus sebagai tenaga honorer atau bagaimana? 

Dari sini saya belum berhasil menemukan solusi dari pemerintah untuk kasus tersebut. Selain itu, penghapusan tenaga honorer tersebut mungkin memang akan menguntungkan untuk tenaga honorer yang bekerja dibawah pemerintah (Negeri), lalu bagaimana dengan tenaga honorer di sektor swasta? Apabila semua tenaga honorer dijadikan PPPK yang terikat dengan pemerintah itu berarti lembaga-lembaga swasta akan kehilangan tenaga kerjanya. Hal tersebut juga belum memiliki solusinya.

Jadi, penghapusan tenaga honorer ini seharusnya mempertimbangkan dari semua sektor yang ada dan harus memikirkan solusi-solusi dari permasalahan yang mungkin akan timbul dari adanya kebijakan ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun