Kedua, akumulasi kekayaan, dalam hal ini HNWI memiliki strategi untuk berinvestasi pada aset yang nilainya akan terus bertambah seperti komoditas emas, Reksa Dana syariah, saham syariah dan maupun aset lainnya yang mengalami pertambahan nilai.Â
Ketiga, pembersihan harta yang dilakukan HNWI melalui zakat infaq shodaqoh dan wakaf (ZISWAF), yang sesuai dengan perhitungan dan ketentuan prinsip syariah.Â
Keempat, proteksi kekayaan HNWI sehingga nilainya tidak berkurang akibat faktor ekonomi. Kelima, distribusi kekayaan untuk mengatur pembagian harta sesuai dengan porsi masing -- masing ahli waris sesuai dengan perhitungan prinsip syariah.
Lima pilar yang telah dijelaskan sebelumnya menjadi patokan dan pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan harta kekayaan berdasarkan prinsip syariah. Wealth management syariah dapat menjadi kunci keberhasilan dalam pengelolaan harta kekayaan dan memenuhi prinsip kesyariahan.Â
Literasi keuangan sangat dibutuhkan bagi kelancaran perputaran roda ekonomi, dengan literasi keuangan yang kuat secara fundamental akan menopang perekonomian sebuah negara.Â
Oleh karena itu sangat penting di Indonesia untuk dapat meningkatkan literasi dan pemahaman terhadap keuangan syariah sehingga kedepannya masyarakat Indonesia dapat mempraktekan perekonomian syariah secara inklusif di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H