Mohon tunggu...
Fadil Almer
Fadil Almer Mohon Tunggu... Mahasiswa - Asisten Manager Product Development Wealth Management Group PT Bank Syariah Indonesia, Tbk

Feel free to discus about investment

Selanjutnya

Tutup

Financial

Memahami Konsep Wealth Management Sesuai dengan Prinsip Syariah

6 Februari 2023   07:00 Diperbarui: 6 Februari 2023   07:14 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia. Dengan populasi mencapai 270 Juta penduduk. Sekitar 86% penduduk Indonesia menganut agama islam, namun hal ini sangat berkebalikan dengan literasi keuangan syariah yang ada di Indonesia. 

Menurut Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan pada tahun 2022 menunjukkan indeks literasi keuangan syariah di Indonesia sekitar 9%, meskipun hal tersebut naik dari tahun 2019 yang berkisar sekitar 8%.  Hal ini menunjukkan bahwa dominan masyarakat Indonesia masih belum paham dengan konsep keuangan secara syariah.

Keuangan syariah mungkin agak sedikit asing ditelinga masyarakat Indonesia karena masih sedikitnya masyarakat Indonesia yang terlibat dalam praktik keuangan syariah dibandingkan dengan keuangan konvesional. Hal utama yang membedakan dua prinsip keuangan tersebut yaitu dari skema akad yang dijalankan dan disesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan. 

Sekarang ini kesadaran masyarakat terkait literasi keuangan syariah sudah mulai tumbuh namun pertumbuhan dari pemahaman literasi keuangan syariah tidak signifikan sehingga diperlukan lagi pendekatan ke masyarakat akan pemahaman prinsip keuangan syariah. 

Salah satu upaya yang saat ini sedang dilakukan pemerintah yaitu dengan menciptakan ekosistem halal. Hal ini secara langsung akan berdampak terhadap kesadaran masyarakat akan pentingnya pemahaman terkait keuangan syariah.

Salah satu sistem keuangan syariah yaitu Wealth Management syariah. Wealth Management secara artian Bahasa yaitu sistem pengelolaan kekayaan. Wealth Management sendiri merupakan suatu konsep yang diciptakan untuk mengelola aset yang dimiliki oleh High Net Worth Individual (HNWI) agar mencapai life goals yang diinginkan. 

HNWI sendiri merupakan sebutan dari orang atau keluarga dengan kepemilikan aset yang tinggi sesuai dengan angka tertentu. Wealth Management syariah tentunya suatu sistem keuangan untuk mengelola aset HNWI sesuai dengan tujuannya dan dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariah.

Wealth management secara umum mengenal dengan arsitektur manajemen kekayaan dimana terdapat tiga pilar dalam mengelola kekayaan HNWI. Pertama, proteksi dan pemeliharaan kekayaan yaitu melakukan tindakan proteksi dan preservasi suatu aset sehingga nilainya tidak berkurang dan hilang karena faktor -- faktor ekonomi; 

Kedua, akumulasi dan pertumbuhan yaitu melakukan strategi investasi untuk menambah kekayanan dan membawa kesejahteraan finasial; dan Ketiga, distribusi dan transisi dimana HNWI mengatur pembagian dan distribusi kekayaan pada ahli waris.

Wealth Management secara syariah memiliki prinsip yang hampir sama dengan Wealth Management pada umumnya, namun dalam Wealth Management syariah terdapat lima pilar dalam mengelola kekayaan HNWI. 

Pertama, pembentukan kekayan dimana HNWI memiliki strategi investasi pada aset investasi yang sesuai dengan prinsip syariah dan memperoleh imbal hasil dari aset investasi tersebut, seperti surat berharga syariah negara (SBSN) yang diterbitkan oleh negara atau disebut dengan sukuk negara, saham syariah yang membagikan dividend kepada pemegang saham dan Reksa Dana Syariah Terproteksi dimana Reksa Dana ini membagikan kupon bulanan kepada pemegang unit Reksa Dana. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun