BAB II
PEMBAHASAN
 Pengertian Limbah Kayu
Limbah kayu adalah sisa-sisa dari pemanfaatan kayu sehingga tidak memiliki nilai jual yang tinggi. Limbah kayu memiliki beberapa bentuk sesuai dengan kebutuhannya seperti berbentuk potongan kayu, serbuk kayu, serutan kayu. Sisa-sisa dari pemanfaatan kayu tersebut masih bisa kita manfaatkan lagi atau bisa disebut recycle di bidang industri.
Pemanfaatan Limbah Kayu
Limbah kayu khususnya dari industri kayu lapis telah dimanfaatkan sebagai papan blok, papan partikel (particle board) maupun sebagai bahan bakar pemanas ketel uap dan arang kayu.Â
Untuk bahan kerajinan berupa anyaman dinding dan plafon, serta pemanfaatan potongan serpihan yang dapat dimanfaatkan sebagai box ikan asin dan box telur serta box-box untuk tempat botol kecap atau saos. Bahan kayu yang dilaminasi untuk pembuatan bantalan palet, furniture serta pembuatan sangkar burung.
Adapun di bidang industri limbah kayu bisa menjadi beberapa bahan baku yang sangat dibutuhkan dalam pengolahan pabrik salah satunya adalah arang aktif. Arang aktif adalaharang yang diolah lebih lanjut pada suhu tinggi sehingga pori-porinya terbuka dan dapat digunakan sebagai bahan adsorben.
Jenis limbah yang digunakan sebagai sumber energi dapat berupa potongan ujung, sisa pemotongan kupasan, serutan dan seruk gergajian kayu yang kesemuanya digunakan untuk memanaskan ketel uap. Pada industri kayu lapis keperluan pemakaian bahan bakar untuk ketel uap sebesar 19,7 % atau 40 % dari total limbah yang dihasilkan.
Untuk industri pengeringan papan skala industri kecil proses pengeringannya dilakukan secara langsung dengan membakar limbah sebetan atau potongan ujung, panas yang dihasilkan dengan bantuan blower dialirkan ke dalam suatu ruangan yang berisi papan yang akan dikeringkan.
BAB 3