Mohon tunggu...
Fadia Fatimah
Fadia Fatimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum universitas pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keterkaitan Antara Hak Angket dan Akuntabilitas Pemerintah

23 April 2024   13:15 Diperbarui: 23 April 2024   13:15 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak angket adalah wewenang yang dimiliki oleh lembaga legislatif, yaitu DPR, untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu masalah atau kebijakan yang dianggap penting dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Dengan kata lain, hak angket memungkinkan DPR untuk mengadakan penyelidikan terhadap kinerja pemerintah, baik secara umum maupun terkait kebijakan tertentu yang diambil oleh pemerintah.

Berikut beberapa pasal yang mengatur tentang hak angket:

UUD 1945

Pasal 20A ayat (2): "Dalam melaksanakan fungsinya, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat."

Pasal 79 ayat (3): "DPR dapat membentuk Pansus (Panitia Khusus) untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu hal yang berkaitan dengan kepentingan rakyat dan negara."

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)

Pasal 78: "Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu hal yang berkaitan dengan kepentingan rakyat dan negara."

Pasal 79-82: Mengatur tentang tata cara pelaksanaan hak angket.

Tata Tertib DPR*

Bab VII: Mengatur tentang tata cara pelaksanaan hak angket.

Pasal-pasal tersebut di atas mengatur beberapa hal penting tentang hak angket, antara lain:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun