Hak angket adalah wewenang yang dimiliki oleh lembaga legislatif, yaitu DPR, untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu masalah atau kebijakan yang dianggap penting dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Dengan kata lain, hak angket memungkinkan DPR untuk mengadakan penyelidikan terhadap kinerja pemerintah, baik secara umum maupun terkait kebijakan tertentu yang diambil oleh pemerintah.
Berikut beberapa pasal yang mengatur tentang hak angket:
UUD 1945
Pasal 20A ayat (2): "Dalam melaksanakan fungsinya, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat."
Pasal 79 ayat (3): "DPR dapat membentuk Pansus (Panitia Khusus) untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu hal yang berkaitan dengan kepentingan rakyat dan negara."
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)
Pasal 78: "Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu hal yang berkaitan dengan kepentingan rakyat dan negara."
Pasal 79-82: Mengatur tentang tata cara pelaksanaan hak angket.
Tata Tertib DPR*
Bab VII: Mengatur tentang tata cara pelaksanaan hak angket.
Pasal-pasal tersebut di atas mengatur beberapa hal penting tentang hak angket, antara lain: