Mohon tunggu...
Fadia Fatimah
Fadia Fatimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum universitas pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keterkaitan Antara Hak Angket dan Akuntabilitas Pemerintah

23 April 2024   13:15 Diperbarui: 23 April 2024   13:15 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak angket adalah wewenang yang dimiliki oleh lembaga legislatif, yaitu DPR, untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu masalah atau kebijakan yang dianggap penting dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Dengan kata lain, hak angket memungkinkan DPR untuk mengadakan penyelidikan terhadap kinerja pemerintah, baik secara umum maupun terkait kebijakan tertentu yang diambil oleh pemerintah.

Berikut beberapa pasal yang mengatur tentang hak angket:

UUD 1945

Pasal 20A ayat (2): "Dalam melaksanakan fungsinya, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat."

Pasal 79 ayat (3): "DPR dapat membentuk Pansus (Panitia Khusus) untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu hal yang berkaitan dengan kepentingan rakyat dan negara."

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)

Pasal 78: "Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu hal yang berkaitan dengan kepentingan rakyat dan negara."

Pasal 79-82: Mengatur tentang tata cara pelaksanaan hak angket.

Tata Tertib DPR*

Bab VII: Mengatur tentang tata cara pelaksanaan hak angket.

Pasal-pasal tersebut di atas mengatur beberapa hal penting tentang hak angket, antara lain:

Tujuan hak angket: Untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu hal yang berkaitan dengan kepentingan rakyat dan negara.

Subjek hak angket: DPR.

Objek hak angket: Segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan rakyat dan negara.

Tata cara pelaksanaan hak angket: Diajukan oleh minimal 25 orang anggota DPR, dibentuk Panitia Khusus (Pansus), Pansus melakukan penyelidikan, Pansus menyampaikan laporan hasil penyelidikan kepada DPR, DPR mengambil keputusan berdasarkan laporan Pansus.

Di era demokrasi modern, akuntabilitas pemerintah menjadi pilar fundamental dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Di sinilah peran krusial hak angket sebagai instrumen pengawasan yang dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memastikan kinerja pemerintah yang transparan dan bertanggung jawab. Hak istimewa ini bukan hanya alat kontrol, tetapi juga cerminan simbiosis mutualisme antara DPR dan pemerintah demi mencapai tujuan bersama: kesejahteraan rakyat.

Akuntabilitas merupakan kewajiban dari individu-individu penguasa yang dipercaya mengelola sumber-sumber daya publik untuk mempertanggungjawabkan berbagai hal menyangkut fiskal, manajerial dan program. Sesuai Inpres no 7 tahun 1999 Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan / kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungwaban secara periodik. 

Penggunaan hak angket memiliki beberapa implikasi terhadap akuntabilitas pemerintah, antara lain:

Peningkatan Transparansi

Dengan adanya hak angket, pemerintah diwajibkan untuk memberikan penjelasan dan data terkait kebijakan yang dipertanyakan. Ini membantu meningkatkan transparansi dalam pengambilan keputusan pemerintah.

Pengawasan Publik

Hak angket memungkinkan publik untuk mengetahui proses dan alasan di balik kebijakan pemerintah, sehingga tercipta pengawasan yang lebih baik dari masyarakat.

Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang

Dengan adanya mekanisme ini, pemerintah akan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan, karena tahu bahwa setiap tindakan dapat diselidiki.

Pemenuhan Kepentingan Umum

Hak angket memastikan bahwa kebijakan pemerintah selaras dengan kepentingan umum dan tidak merugikan masyarakat.

Berikut beberapa contoh keterkaitan hak angket dengan akuntabilitas pemerintah:

Hak angket Century (2009)

Hak angket ini dilakukan untuk menyelidiki kasus bailout Bank Century yang dianggap tidak transparan dan akuntabel. Hasil hak angket ini mendorong pemerintah untuk melakukan reformasi di sektor keuangan.

Hak angket KPK (2015)

Hak angket ini dilakukan untuk menyelidiki kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi. Hasil hak angket ini tidak menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh KPK, tetapi mendorong KPK untuk meningkatkan kinerjanya.

Hak angket E-KTP (2017)

Hak angket ini dilakukan untuk menyelidiki kasus korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Hasil hak angket ini menemukan adanya penyimpangan dan kerugian negara yang besar.

Meskipun hak angket merupakan instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintah, namun penggunaannya perlu dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab. Hal ini untuk menghindari politisasi hak angket dan memastikan bahwa hak angket digunakan untuk kepentingan rakyat dan bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Kesimpulannya Hak angket dan akuntabilitas pemerintah saling terkait erat. Hak angket merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan kinerja pemerintah yang baik, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Dengan menjalankan fungsi pengawasan melalui hak angket, DPR dapat mendorong pemerintah untuk lebih bertanggung jawab kepada rakyat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun