Tujuan hak angket: Untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu hal yang berkaitan dengan kepentingan rakyat dan negara.
Subjek hak angket: DPR.
Objek hak angket: Segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan rakyat dan negara.
Tata cara pelaksanaan hak angket: Diajukan oleh minimal 25 orang anggota DPR, dibentuk Panitia Khusus (Pansus), Pansus melakukan penyelidikan, Pansus menyampaikan laporan hasil penyelidikan kepada DPR, DPR mengambil keputusan berdasarkan laporan Pansus.
Di era demokrasi modern, akuntabilitas pemerintah menjadi pilar fundamental dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Di sinilah peran krusial hak angket sebagai instrumen pengawasan yang dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memastikan kinerja pemerintah yang transparan dan bertanggung jawab. Hak istimewa ini bukan hanya alat kontrol, tetapi juga cerminan simbiosis mutualisme antara DPR dan pemerintah demi mencapai tujuan bersama: kesejahteraan rakyat.
Akuntabilitas merupakan kewajiban dari individu-individu penguasa yang dipercaya mengelola sumber-sumber daya publik untuk mempertanggungjawabkan berbagai hal menyangkut fiskal, manajerial dan program. Sesuai Inpres no 7 tahun 1999 Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan / kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungwaban secara periodik.Â
Penggunaan hak angket memiliki beberapa implikasi terhadap akuntabilitas pemerintah, antara lain:
Peningkatan Transparansi
Dengan adanya hak angket, pemerintah diwajibkan untuk memberikan penjelasan dan data terkait kebijakan yang dipertanyakan. Ini membantu meningkatkan transparansi dalam pengambilan keputusan pemerintah.
Pengawasan Publik
Hak angket memungkinkan publik untuk mengetahui proses dan alasan di balik kebijakan pemerintah, sehingga tercipta pengawasan yang lebih baik dari masyarakat.