Mohon tunggu...
Fadia Alisa
Fadia Alisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Good Life

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perangi Kenakalan Remaja, Mahasiswa KKN Undip Keliling Door to Door Sampaikan Materi

14 Agustus 2022   23:29 Diperbarui: 14 Agustus 2022   23:29 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kenakalan remaja merupakan suatu perbuatan yang melanggar norma, aturan, atau hukum dalam masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transisi masa anak-anak ke masa dewasa. Dalam masyarakat, kenakalan remaja merupakan hal yang umum terjadi pada usia antara 13 tahun hingga 17 tahun. 

Hal ini kerap dikaitkan dengan sifat alamiah anak yang mencari jati dirinya dengan mencoba hal baru dalam hidupnya termasuk perbuatan yang melanggar norma dan hukum. 

Dalam kaitannya dengan hal tersebut, kami mencoba mengidentifikasi akan kebutuhan tersebut di lokasi KKN kami yakni Padukuhan Jurangjero tepatnya pada Dusun Klarangan. Dari hasil wawancara dan observasi, ditemukan banyak anak-anak yang termasuk dalam golongan umur yang rawan akan perbuatan kenakalan remaja yakni umur 13- 17 Tahun. 

Pada rentang umur tersebut, mayoritas anak telah melakukan kenakalan remaja berupa merokok dan vaping. Kedua tindakan tersebut termasuk dalam tindakan kenakalan remaja yang tidak melanggar norma masyarakat dan hukum. Namun demikian, terdapat juga tindakan yang melanggar hukum seperti judi slot yang dimainkan secara daring. 

Berdasarkan kondisi tersebut, maka timbul kebutuhan untuk mensosialisasikan tentang perbuatan-perbuatan kenakalan remaja yang masuk dalam kategori kenakalan remaja yang melanggar hukum utamanya hukum pidana.

Berikut ini merupakan tindakan kenakalan remaja yang apabila dilakukan dapat dikenai sanksi pidana:

Perjudian

Perjudian menurut KBBI adalah permainan dengan memakai uang sebagai taruhan. Dalam hal ini, perjudian merupakan salah satu kenakalan remaja yang diancam sanksi pidana berupa pidana penjara 4 tahun atau denda 10 juta rupiah. Sedangkan, apabila perjudian tersebut digunakan dengan media elektronik, ancaman pidananya lebih besar yakni pidana penjara 6 tahun dan/atau denda 1 milyar rupiah.

Tawuran

Pelaku Tawuran dapat dipidana akibat perbuatannya sendiri apabila dalam tawuran tersebut menimbulkan korban luka berat atau kematian. Dalam hal timbul korban luka berat maka pelaku tawuran diancam pidana penjara 2 Tahun 8 Bulan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun