Kenakalan remaja merupakan suatu perbuatan yang melanggar norma, aturan, atau hukum dalam masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transisi masa anak-anak ke masa dewasa. Dalam masyarakat, kenakalan remaja merupakan hal yang umum terjadi pada usia antara 13 tahun hingga 17 tahun.Â
Hal ini kerap dikaitkan dengan sifat alamiah anak yang mencari jati dirinya dengan mencoba hal baru dalam hidupnya termasuk perbuatan yang melanggar norma dan hukum.Â
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, kami mencoba mengidentifikasi akan kebutuhan tersebut di lokasi KKN kami yakni Padukuhan Jurangjero tepatnya pada Dusun Klarangan. Dari hasil wawancara dan observasi, ditemukan banyak anak-anak yang termasuk dalam golongan umur yang rawan akan perbuatan kenakalan remaja yakni umur 13- 17 Tahun.Â
Pada rentang umur tersebut, mayoritas anak telah melakukan kenakalan remaja berupa merokok dan vaping. Kedua tindakan tersebut termasuk dalam tindakan kenakalan remaja yang tidak melanggar norma masyarakat dan hukum. Namun demikian, terdapat juga tindakan yang melanggar hukum seperti judi slot yang dimainkan secara daring.Â
Berdasarkan kondisi tersebut, maka timbul kebutuhan untuk mensosialisasikan tentang perbuatan-perbuatan kenakalan remaja yang masuk dalam kategori kenakalan remaja yang melanggar hukum utamanya hukum pidana.
Berikut ini merupakan tindakan kenakalan remaja yang apabila dilakukan dapat dikenai sanksi pidana:
Perjudian
Perjudian menurut KBBI adalah permainan dengan memakai uang sebagai taruhan. Dalam hal ini, perjudian merupakan salah satu kenakalan remaja yang diancam sanksi pidana berupa pidana penjara 4 tahun atau denda 10 juta rupiah. Sedangkan, apabila perjudian tersebut digunakan dengan media elektronik, ancaman pidananya lebih besar yakni pidana penjara 6 tahun dan/atau denda 1 milyar rupiah.
Tawuran
Pelaku Tawuran dapat dipidana akibat perbuatannya sendiri apabila dalam tawuran tersebut menimbulkan korban luka berat atau kematian. Dalam hal timbul korban luka berat maka pelaku tawuran diancam pidana penjara 2 Tahun 8 Bulan.Â
Sedangkan, apabila tawuran menimbulkan korban kematian maka pelaku tawuran diancam pidana penjara 4 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 358 KUHP. Perlu digaris bawahi bahwa pelaku yang diancam penjara tidak terbatas pada pelaku langsung yang mengakibatkan orang lain luka berat atau mati, namun pelaku yang tidak terlibat langsung pun juga diancam oleh Pasal 358 KUHP tersebut.
Balap liar
Balap liar merupakan tindakan melakukan balapan kendaraan di tempat yang bukan merupakan tempat yang diperuntukkan untuk melakukan balapan seperti jalan umum atau jalan warga.Â
Dengan melakukan balap liar maka pelaku telah memenuhi unsur "mengendarai kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain" dalam Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan terpenuhinya unsur tersebut, maka pelaku dapat dipidana penjara maksimal 12 Tahun atau pidana denda maksimal 24 juta rupiah.
Narkoba
Penyalahgunaan narkoba untuk diri sendiri diancam pidana maksimal 4 tahun penjara
Penganiayaan teman
Tindakan yang termasuk penganiayaan teman seperti mencubit, menendang, dan memukul teman. Sanksi dari perbuatan ini bervariasi mulai dari pidana penjara 2 tahun dan/atau denda 36 juta rupiah hingga pidana penjara 3 tahun dan/atau denda 1,5 milyar rupiah.
Demikian kami sampaikan terkait kenakalan remaja yang tergolong dalam pelanggaran tindak pidana sehingga mengandung pula sanksi pidana penjara dan/atau denda. Dengan diadakannya pengetahuan tersebut kepada masyarakat diharapkan dapat menekan dan mencegah anak-anak berumur remaja untuk melakukan tindakan tersebut sebab selain merugikan masyarakat, hal tersebut juga merugikan diri sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H