"hannad dan Mahmud bin ghailan meriwayatkan bahwa kami berdua sedang melakukan penimbangan dipasar dan tak kala menimbang kami menambahkan timbangannya karena kemurahan hati kami, lalu rasulullah saw. Bersabda : timbanglah dengan benar dan boleh memebri kelebihan". Rasulullah dalam hadis tersebut menyatakan bahwa bagi pedagang hendaknya bermurah hati untuk memberikan tambahan kepada pembeli, bukan amlah mengurangi berat timbangannya. Selain kecurangan dalam penakaran dan penimbangan pengawasan muhtasib juga diarahkan kepada praktik penipuan kualitas barang. Pedagang seharusnya menunjukkan cacat barang yang dijualnya. Jika ia menyembunyikan cacat barang yang dijualnya maka ia dapat dikategorikan sebagai penipu, sedangkan penipuan itu diharamkan.
- Larangan Terhadap Rekayasa Harga
Rekayasa harga itu dapat terjadi ketika ada seseorang yang menjadi penghubung (makelar) antara pedagang yang dari pedesaan, kemudian ia membeli dagangan itu sebelum masuk pasar sehingga para peedagang desa belum tau harga dipasar yang sebenarnya. Kemudian pedagang penghubung tadi menjualnya dikota dengan mengambil keuntungan besar yang diperoleh dari pembelian mereka terhadap pedagang pedesaan. Praktik seperti ini dilarang oleh rasulullah karena dapat menimbulkan penyesalan terhadap pedagang pedesaan tersebut.
Islam pada prinsipnya tidak melarang perdagangan, kecuali ada unsur-unsur kezaliman,, penipuan, penindasan dan mengarah kepada sesuatu yang dilarang. Misalnya dengan memperdagangkan arak, babi, narkotik, berhala, patung dan sebagainya yang sudah jelas olwh islam diharamkan, baik memakannya, mengerjakannya maupun memanfaatkannya. Semua pekerjaan yang diperoleh dengan jalan haran adalah dosa. Setiap daging yang tumbuh dari dosa (haram) maka nerakalah tempatnya. Orang yang memperdagangkan baranh-barang haram ini tidak dapat diselamatkan karena kebenaran dan kejujurannya.
- Larangan Terhadap Praktik Riba
Rasulullah sudah mengajarkan agar para pedagang senantiasa bersikap adil, baik, kerjasama, amanah, tawakkal, qana'ah, sabra, dan tabah. Sebaliknya beliau juga menasehati agar pedagang meninggalkan sifat kotor perdagangan yang hanya memeberikan keuntungan sesaat, tetapi merugikan diri sendiri, duniawi, dan ukhrawi. Akibatnya kredibilitas hilang, pelanggan lari, dan kesempatan berikutnya sempit. "dari jabir dia berkata : rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pembayar (pemberi) riba, juru tulis riba dan saksi-saksi riba. "dia berkata mereka semua sama" (HR muslim).
Rasulullah tidak saja meletakkan dasar tradisi penciptaan suatu lembaga, tetapi juga membangun sumber daya manusia dan akhlak lembaga sebagai pendukung dan prasyarat dari lembaga itu sendiri. Misalnya, pasar tidak akan berjalan dengan baik tanpa akhlak yang baik. Adapun beberapa langkah yang rasulullah lakukan yaitu:
- Pertama, penghapusan riba, keberadaan kaum yahudi yang suka melakukan riba membuat penduduk madinah resah, karena riba tersebut sering kali menyengsarakan mereka.praktik riba yahudi ini telah diketahui beliau sejak di mekkah karena ayat-ayat ynang turun di mekkah ada yang menceritakan praktik kotor orang yahudi tersebut.
- Kedua, keadilan. Dalam setiap kebijakan ekonomi nabi mementingkan keadilan bukan saja bukan saja berlaku untuk kaum muslim tetapi juga berlaku untuk kaum lainnya disekitar madinah.
Setiap hari manusia selalu dihadapkan dengan masalah keadilan dan ketidakadilan. Oleh karena itu, masalah keadilan dan ketidakadilan tidak pernah surut mengilhami maniusia untuk membela dan menegakkannya sampai saat ini. Selain keadilan, kejujuran juga merupakan tonggak dalam kehidupan masyarakat yang beradab. Kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang itu sesuai dengan hati nuraninya.
- Larangan terhadap penimbunan (ikhtikar)
Islam mengajak kepada para pemilik harta untuk mengembangkan harta mereka dan menginvestasikannya, sebaliknya melarang mereka untuk membekukan dan tidak memfingsikannya. Maka tidak boleh bagi pemilik tanah menelantarkan tanahnya dari pertanian, apabila masyarakan memerlukan apa yang dikeluarkan oleh bumi berupa tanaman-tanaman dan buah-buahan.
Akan tetapi islam memberikan batasan pemilikan harta dalam pengembangan dan investasinya dengan cara-cara yang benar (shar'i) yang tidak bertentangan dengan akhlak, norma dan nilai kemuliaan.
DAFTAR PUSTAKA
- Suhendi, Hendi, 2007, fiqh muamalah, Jakarta: Raja Grafindo persada
- Dahlan, Abdul Azis, (editor),1996, ensiklopedia hukum islam, jilid 5,Jakarta: Ichtiar Barn van Hoeve.
- Mujahidin akhmad, guru besar ekonomi UIN SUSKA riau.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H