Allah telah menjelaskan dalam kitabnya yang mulia, demikian pula nabi SAW dalam sunnahnya yang suci beberapa hukum muamalah, karena butuhnya manusia akan hal itu dank arena butuhnya manusia terhadap makanan yang dengannya akan menguatkan tubuh, demikian pula butuhnya kepada pakaian, tempat tinggal, kendaraan dan sebagainya dari bebagai kepentingan hidup serta kesempurnaannya.
- Pengertian Jual Beli
Menjual adalah memindahkan hak milik kepada orang lain dengan harga. Sedangkan membeli yaitu menerimanya. Jual beli adalah perkara yang diperbolehkan berdasarkan al kitab, as sunnah, ijma' serta qiyas. Allah ta'ala berfirman : "tidaklah dosa bagi kalian yang mencari keutamaan (rizki) dari rabbmu.."(al baqarah : 198, ayat ini berkaitan dengan jual beli di musim haji). Dan nabi SAW bersabda : "dua orang yang saling berjual beli punya hak untuk saling memilih selama mereka tidak saling berpisah, maka jika keduanya saling jujur dalam jual beli dan menerangkan keadaan  barang-barangnya (dari aib dan cacat), maka akan diberiakn barokah jual beli bagi keduanya, dan apabila keduanya saling berdusta dan saling menyembunyikan aibnya maka akan dicabut barokah jual beli dari keduanya".(diriwayatkan oleh abu daud dan nasa'I, dan shahihkan oleh syaikh al bany dalam shahih jami no. 2886)
Ada pula sebagian ulama memberikan pemaknaan tentang jual beli (bisnis), diamtaranya; ulama hanafiyah "jual beli adalah pertukaran harta dengan harta (benda) berdasarkan cara khusus (yang dibolehkan) syara' yang disepakati". Menurut imam nawawi dalam al-majmuk mengatakan "jual beli adalah pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan". Menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik atas dasar saling merelakan (suhendi, 2007: 69-70).
- Rukun Dan Syarat Jual Beli
Rukun secara bahasa adalah yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan (DIKNAS, 2002:966). Sedangkan syarat adalah ketentuan peraturan, petunjuk yang harus diindahkan dan dilakukan (DIKNAS, 2002:1114)
Dalam syari'ah, rukun, dan syarat sama-sama menentukan sah atau tidaknya suatu transaksi. Secara definisi rukun adalah suatu unsur yang merupakan bagian tak terpisah dari suatu perbuatan atau lembaga yang menentukan sah atau tidaknya perbuatan tersebut da nada atau tidak adanya suatu itu (dahlan, 1996:1510).
Akad jual beli yaitu bisa dengan perkataan maupun perbuatan. Jika melalui perkatan yaitu :
- Ijab yaitu kata yang keluar dari penjual seperti ucapan "saya jual" dan
- Qobul yaitu ucapan yang keluar dari pembeli dengan ucapan " saya beli"
Adapun yang melalui perbuatan yaitu muaathoh (saling memberi) yang terdiri dari perbuatan mengambil dan memberi seperti penjual memberikan barang dagangan kepadanya (pembeli) dan (pembeli) memberikan harga yang wajar (telah ditentukan).
- Transaksi Yang Terlarang Dalam Pasar Islami
- Larangan Curang Dalam Takaran Dan Timbangan.Â
Takaran adalah alat yang digunakan untuk menakar . dalam aktivitas bisnis, takaran biasanya dipakai untuk mengukur satuan dasar ukuran untuk mengisi barang cair, makanan dan bebagai keperluan lainnya. Untuk menentukan isi dan jumlah besarannya biasanya memang digunakan alat ukur yang disebut dengan takaran. Adapun kata lain yang sering juga dipakai untuk fungsi yang sama dalah literan dan sukatan.
Segala macam bentuk kecurangan tentunya akan menimbulkan akibat buruk dalam kehidupan. Oleh karena itu, rasulullah mengingatkan lima perbuatan yang akan mengakibatkan terjadinya lima macam sanksi dalam kehidupan. (khamsun bi khamsin).
- Pertama, mereka yang tidak menepati janji akan dikuasai oleh musuh mereka.
- Kedua, orang yang menghukum tidak sesuai dengan hukum allah akan ditimpa kemisknan.
- Ketiga, masyarakat yang telah bergelimang dengan perbuatan keji (al-fahisyah) akan menderita kematian.
- Keempat, mereka yang senantiasa berlaku curang dalam takaran akan mengalami krisis eonomi dan kegagalan dalam pertanian.
- Kelima, orang yang tidak mengeluarkan zakat akan ditimpa kemarau panjang.
Kecurangan merupakan sebab timbulnya ketidakadilan dalam masyarakat, padahal keadilan diperlukan dalam setiap perbuatan agar tidak menimbulkan perselisihan. Pemilik timbangan senantiasa dalam keadaan terancam dengan azab yang pedih apabila ia bertindak curang dengan timbangannya itu. Misalnya pedagang beras yang mencampur beras kualitas bagus dengan campuran beras kualitas rendah.
Rasulullah mengingatkan kepada pedagang sebagai berikut :
"hannad dan Mahmud bin ghailan meriwayatkan bahwa kami berdua sedang melakukan penimbangan dipasar dan tak kala menimbang kami menambahkan timbangannya karena kemurahan hati kami, lalu rasulullah saw. Bersabda : timbanglah dengan benar dan boleh memebri kelebihan". Rasulullah dalam hadis tersebut menyatakan bahwa bagi pedagang hendaknya bermurah hati untuk memberikan tambahan kepada pembeli, bukan amlah mengurangi berat timbangannya. Selain kecurangan dalam penakaran dan penimbangan pengawasan muhtasib juga diarahkan kepada praktik penipuan kualitas barang. Pedagang seharusnya menunjukkan cacat barang yang dijualnya. Jika ia menyembunyikan cacat barang yang dijualnya maka ia dapat dikategorikan sebagai penipu, sedangkan penipuan itu diharamkan.
- Larangan Terhadap Rekayasa Harga
Rekayasa harga itu dapat terjadi ketika ada seseorang yang menjadi penghubung (makelar) antara pedagang yang dari pedesaan, kemudian ia membeli dagangan itu sebelum masuk pasar sehingga para peedagang desa belum tau harga dipasar yang sebenarnya. Kemudian pedagang penghubung tadi menjualnya dikota dengan mengambil keuntungan besar yang diperoleh dari pembelian mereka terhadap pedagang pedesaan. Praktik seperti ini dilarang oleh rasulullah karena dapat menimbulkan penyesalan terhadap pedagang pedesaan tersebut.
Islam pada prinsipnya tidak melarang perdagangan, kecuali ada unsur-unsur kezaliman,, penipuan, penindasan dan mengarah kepada sesuatu yang dilarang. Misalnya dengan memperdagangkan arak, babi, narkotik, berhala, patung dan sebagainya yang sudah jelas olwh islam diharamkan, baik memakannya, mengerjakannya maupun memanfaatkannya. Semua pekerjaan yang diperoleh dengan jalan haran adalah dosa. Setiap daging yang tumbuh dari dosa (haram) maka nerakalah tempatnya. Orang yang memperdagangkan baranh-barang haram ini tidak dapat diselamatkan karena kebenaran dan kejujurannya.
- Larangan Terhadap Praktik Riba
Rasulullah sudah mengajarkan agar para pedagang senantiasa bersikap adil, baik, kerjasama, amanah, tawakkal, qana'ah, sabra, dan tabah. Sebaliknya beliau juga menasehati agar pedagang meninggalkan sifat kotor perdagangan yang hanya memeberikan keuntungan sesaat, tetapi merugikan diri sendiri, duniawi, dan ukhrawi. Akibatnya kredibilitas hilang, pelanggan lari, dan kesempatan berikutnya sempit. "dari jabir dia berkata : rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pembayar (pemberi) riba, juru tulis riba dan saksi-saksi riba. "dia berkata mereka semua sama" (HR muslim).
Rasulullah tidak saja meletakkan dasar tradisi penciptaan suatu lembaga, tetapi juga membangun sumber daya manusia dan akhlak lembaga sebagai pendukung dan prasyarat dari lembaga itu sendiri. Misalnya, pasar tidak akan berjalan dengan baik tanpa akhlak yang baik. Adapun beberapa langkah yang rasulullah lakukan yaitu:
- Pertama, penghapusan riba, keberadaan kaum yahudi yang suka melakukan riba membuat penduduk madinah resah, karena riba tersebut sering kali menyengsarakan mereka.praktik riba yahudi ini telah diketahui beliau sejak di mekkah karena ayat-ayat ynang turun di mekkah ada yang menceritakan praktik kotor orang yahudi tersebut.
- Kedua, keadilan. Dalam setiap kebijakan ekonomi nabi mementingkan keadilan bukan saja bukan saja berlaku untuk kaum muslim tetapi juga berlaku untuk kaum lainnya disekitar madinah.
Setiap hari manusia selalu dihadapkan dengan masalah keadilan dan ketidakadilan. Oleh karena itu, masalah keadilan dan ketidakadilan tidak pernah surut mengilhami maniusia untuk membela dan menegakkannya sampai saat ini. Selain keadilan, kejujuran juga merupakan tonggak dalam kehidupan masyarakat yang beradab. Kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang itu sesuai dengan hati nuraninya.
- Larangan terhadap penimbunan (ikhtikar)
Islam mengajak kepada para pemilik harta untuk mengembangkan harta mereka dan menginvestasikannya, sebaliknya melarang mereka untuk membekukan dan tidak memfingsikannya. Maka tidak boleh bagi pemilik tanah menelantarkan tanahnya dari pertanian, apabila masyarakan memerlukan apa yang dikeluarkan oleh bumi berupa tanaman-tanaman dan buah-buahan.
Akan tetapi islam memberikan batasan pemilikan harta dalam pengembangan dan investasinya dengan cara-cara yang benar (shar'i) yang tidak bertentangan dengan akhlak, norma dan nilai kemuliaan.
DAFTAR PUSTAKA
- Suhendi, Hendi, 2007, fiqh muamalah, Jakarta: Raja Grafindo persada
- Dahlan, Abdul Azis, (editor),1996, ensiklopedia hukum islam, jilid 5,Jakarta: Ichtiar Barn van Hoeve.
- Mujahidin akhmad, guru besar ekonomi UIN SUSKA riau.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H