Mohon tunggu...
Fadia ZulfahFazrin
Fadia ZulfahFazrin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ekonomi Pembangunan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

ingin menuangkan gagasan melalui tulisan dan bisa bermanfaat untuk banyak orang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerimaan Pajak Hotel di Yogyakarta Menurun, Apa Penyebabnya?

9 Desember 2021   21:24 Diperbarui: 9 Desember 2021   21:28 554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Provinsi D.I Yogyakarta menjadi salah satu provinsi yang populer di Indonesia, hal ini lantaran Provinsi D.I Yogyakarta terkenal sebagai Kota budaya, pelajar, sejarah, dan wisata.  

Menjadi daerah yang istimewa di berbagai aspek kehidupan menjadi daya tarik para wisatawan, serta menjadi daerah yang wajib dikunjungi karena memiliki banyak pilihan destinasi wisata, seperti Kawasan Malioboro, Keraton Yogyakarta, Monumen Tugu, Kampung Wisata Taman Sari dan masih banyak lagi. Suasana di D.I Yogyakarta mampu memikat hati siapapun yang berkunjung, mulai dari keramahannya, kesederhanaannya, hingga seni dan budayanya.

Banyaknya wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta menjadi peluang besar bagi para pelaku usaha dalam industri hotel untuk meningkatkan bisnis yang dimilikinya, karena wisatawan yang berasal dari luar daerah Yogyakarta (terutama) tentunya membutuhkan tempat untuk beristirahat. 

Jumlah Hotel di D.I Yogyakarta terus mengalami peningkatan selama lima tahun terakhir, pada tahun 2017 dan 2018 terdapat sebanyak 685 unit kemudian mengalami peningkatan di tahun 2019 menjadi 773 unit, dan meningkat kembali pada tahun 2020 menjadi 790 unit serta pada tahun 2021 bertahan di 790 unit. Dari hotel non bintang hingga hotel bintang lima, jumlah paling banyak adalah jumlah hotel non bintang yakni pada tahun 2021 sebanyak 618 unit.

Sumber: Dinas Pariwisata
Sumber: Dinas Pariwisata

Apakah Banyaknya Unit Hotel Menguntungkan Pemerintah? 

Pelaksanaan otonomi daerah dilakukan dengan memenuhi azas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas perbantuan. Penyelenggaraan tugas-tugas desentralisasi semakin berkembang sejalan dengan tuntutan pelaksanaan tugas pemerintah daerah dan pembangunan daerah. 

Agar daerah dapat mengurus dan mengatur rumahtangganya sendiri dengan sebaik-baiknya, maka perlu memiliki sumber pembiayaan yang cukup dengan menggali sumber-sumber keuangan yang ada di daerah. 

Pemerintah daerah harus mampu memanfaatkan berbagai potensi yang ada di wilayahnya, sehingga dapat menjadi sumber pendapatan daerah. Khususnya pada otonomi daerah saat ini, daerah diberikan kekuasaan yang lebih besar dalam pengelolaan keuangan daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun