1.Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli dengan keuntungan yang dungkapkan secara terbuka. Dalam kontek investasi emas syariah, akad murabahah dapat dgunakan ketka investor membeli emas dengn harga yang diungkapkan secara terbuka oleh penjual. Dalam hal ini, keuntungan atau luxury diungkapkan sebagai bagian dari harga jual.
 2. Musyarakah
Musyarakah adalah akad kemitraan antara dua pihak atau lebih untuk berbagi keuntungan dan kerugian. Dalam investasi emas syariah, akad musyaakah dapat digunakan ketika beberapa investor bernvetasi bersama sama dalam kepemilikan emas. keuntungan dan kerugian kemudia diagai sesuai proporsi kepemilikan masing- masing investor.
 3. Wakalah
Wakalah adalah akad perwakilan dimana investor memberikan wakil atau mandat kepada pihak ang kompeten untuk mengolala investasi atas namanya. Dalam investasi emas syariah, akad wakalah dapatdgnakan ketik investor mempercayakan manajer investasi atau lembaga keuangan syariah untuk mengelola investasi emasnya.
 4. Ijarah
Ijarah adalah akad sewa menyewa. Dalam invetasi emas syariah, akad ijarah dapat digunakan ketka investor menyewakan emasnya kepada pihak lain dengan sewa yang disepakati. pihak penyewa dapat menggunakan emas tersebut, sementara investor tetap memperoleh pendapatan sewa.
5.Mudharabah
Mudharabah adalah akad kerjasama antara invesor sebagai pemilik modal dan pengelola sebaga pelaksan usaha. Dalam investasi emas syariah, akad mudharabah dapat digunakan ketika investor sebagai pemilk modal menyerahkan emas kepada pengelola untuk diperdagangkan atau menginvestasikan emas tersebut. Keuntungan kemudian dibagi sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan sebelumnya.
 kurang lebih begitu lah sistem atau cara kerja dari investasi emassyariah.Ingat sobat kompas dimana pun kita investasi tetap akan menimbulka resiko.