Mohon tunggu...
Fadhly azka
Fadhly azka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Institut Agama Islam Tazkia

Hobi mencari cuan, impian jadi millioner

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Islamic Wealth Management: Berinvestasi Syariah dengan Emas

31 Maret 2024   18:04 Diperbarui: 31 Maret 2024   18:16 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://nu.or.id/hikmah/saat-ibnu-hajar-al-asqalani-digugat-karena-kekayaannya-FKKWK

1.Murabahah

Murabahah adalah akad jual beli dengan keuntungan yang dungkapkan secara terbuka. Dalam kontek investasi emas syariah, akad murabahah dapat dgunakan ketka investor membeli emas dengn harga yang diungkapkan secara terbuka oleh penjual. Dalam hal ini, keuntungan atau luxury diungkapkan sebagai bagian dari harga jual.

 2. Musyarakah

Musyarakah adalah akad kemitraan antara dua pihak atau lebih untuk berbagi keuntungan dan kerugian. Dalam investasi emas syariah, akad musyaakah dapat digunakan ketika beberapa investor bernvetasi bersama sama dalam kepemilikan emas. keuntungan dan kerugian kemudia diagai sesuai proporsi kepemilikan masing- masing investor.

 3. Wakalah

Wakalah adalah akad perwakilan dimana investor memberikan wakil atau mandat kepada pihak ang kompeten untuk mengolala investasi atas namanya. Dalam investasi emas syariah, akad wakalah dapatdgnakan ketik investor mempercayakan manajer investasi atau lembaga keuangan syariah untuk mengelola investasi emasnya.

 4. Ijarah

Ijarah adalah akad sewa menyewa. Dalam invetasi emas syariah, akad ijarah dapat digunakan ketka investor menyewakan emasnya kepada pihak lain dengan sewa yang disepakati. pihak penyewa dapat menggunakan emas tersebut, sementara investor tetap memperoleh pendapatan sewa.

5.Mudharabah

Mudharabah adalah akad kerjasama antara invesor sebagai pemilik modal dan pengelola sebaga pelaksan usaha. Dalam investasi emas syariah, akad mudharabah dapat digunakan ketika investor sebagai pemilk modal menyerahkan emas kepada pengelola untuk diperdagangkan atau menginvestasikan emas tersebut. Keuntungan kemudian dibagi sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan sebelumnya.

 kurang lebih begitu lah sistem atau cara kerja dari investasi emassyariah.Ingat sobat kompas dimana pun kita investasi tetap akan menimbulka resiko.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun