Mohon tunggu...
Fadhlurrohman Satyaningtyas
Fadhlurrohman Satyaningtyas Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa di Politeknik STIA LAN Jakarta

Hola Amigo!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Fenomena Ageisme dalam Rekrutmen Kerja, Perlukan Penegasan pada Pasal 35 UU Ketenagakerjaan?

24 Maret 2024   05:27 Diperbarui: 24 Maret 2024   07:28 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hal ini sangat tidak adil untuk mereka, mengingat mereka memiliki keluarga yang harus di nafkahi dan dipenuhi kebutuhannya. Mungkin dengan menetapkan batas usia untuk melamar sebuah pekerjaan yang kelak wajib diaopsi oleh pihak pemberi kerja dapat memberikan secercah harapan untuk mereka yang ter marginalkan akibat dari kebijakan yang memberikan kebebasan kepada pemberi kerja ini.

Sumber:

 1. Syarat rekrutmen dianggap diskriminatif, Warga Bekasi Uji UU Ketenagakerjaan. (2024, March 5). Makhamah Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Retrieved March 24, 2024, from https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=20099&menu=2

2. Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (n.d.). Badan Pengawas Keuangan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Retrieved March 24, 2024, from https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun