Hal ini sangat tidak adil untuk mereka, mengingat mereka memiliki keluarga yang harus di nafkahi dan dipenuhi kebutuhannya. Mungkin dengan menetapkan batas usia untuk melamar sebuah pekerjaan yang kelak wajib diaopsi oleh pihak pemberi kerja dapat memberikan secercah harapan untuk mereka yang ter marginalkan akibat dari kebijakan yang memberikan kebebasan kepada pemberi kerja ini.
Sumber:
 1. Syarat rekrutmen dianggap diskriminatif, Warga Bekasi Uji UU Ketenagakerjaan. (2024, March 5). Makhamah Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Retrieved March 24, 2024, from https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=20099&menu=2
2. Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (n.d.). Badan Pengawas Keuangan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Retrieved March 24, 2024, from https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H