Mohon tunggu...
Fadhil try
Fadhil try Mohon Tunggu... Buruh - mahasiswa

Sedang memikirkan untuk mencapai gelar bos muda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Artikel Prinsip 5C dan 7P

14 Juni 2024   20:10 Diperbarui: 14 Juni 2024   20:28 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

5. PAYMENT

Saya memiliki usaha peternakan yang maju dan ramai pembeli, untuk proses kelancaran pembangunan proyek cabang peternakan ke-2 ini. Dengan begitu saya melakukan pinjaman kredit kepada bank sebesar Rp.100,000,000 Yang di angsur selama 1 tahun. Adapun angsuran yang harus saya bayarkan yaitu sebesar Rp.11,000,000 perbulan.

dokpri
dokpri

6. PROFITABILITY

Dengan usaha peternakan yang saya jalankan ini, dengan penghasilan omset

sebesar Rp.55,000,000 perbulan, setelah usaha cabang peternakan ke-2 saya selesai di bangun, maka pendapatan omset bulanan saya akan bertambah 2x lipat atau omset bulanan yang saya peroleh sebesar Rp.110,000,000 perbulan, lebih besar dari pendapatan omset sebelumnya, sehingga saya mampu untuk melunasi pembayaran angsuran kredit ini hingga lunas.

7. PROTECTION

Saya melakukan pengajuan pinjaman kredit dengan jaminan sertifikat rumah, adapun luas tanah pada rumah tersebut seluas 250M2. Harga tanah saat ini Rp.15,650,000 Maka artinya harga nilai rumah tersebut senilai Rp.3,912,500,000 Sehingga apabila saya tidak mampu untuk membayar angsuran kredit dengan nominal Rp.11,000,000 Dalam jangka tempo 12 bulan maka sertifikat rumah saya akan ditahan oleh pihak yang berwenang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun