Mohon tunggu...
Fadhil Muhammad Indrapraja
Fadhil Muhammad Indrapraja Mohon Tunggu... Konsultan - Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Lets be Friends of Creative Economy

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Merek 101: Esai Singkat untuk Mengenal Konsep dan Tata Cara Pelindungan Merek di Indonesia

1 Juni 2020   17:00 Diperbarui: 1 Juni 2020   17:03 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Idealnya, ketentuan-ketentuan tersebut perlu dipahami pelaku usaha sejak awal, ketika proses penciptaan dan penentuan merek yang akan digunakan. Hal ini bertujuan agar ketika didaftarkan merek tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan. 

Pendaftaran merek tidak gratis; terlepas dari diterima atau ditolaknya suatu permohonan merek, uang pendaftaran yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali. 

Selain itu, jika terdapat revisi atas merek yang diajukan, misalnya perubahan fonetik atau gambar, maka pemohon harus mengajukan permohonan pendaftaran merek baru. Revisi atas permohonan pendaftaran merek yang sudah diajukan hanya bisa dilakukan untuk perubahan nama dan/atau alamat pemohon atau kuasanya.

Setelah Permohonan Pendaftaran Disampaikan, Pemohon Perlu Memantau Proses Pemeriksaan Merek di DJKI

Setelah proses pendaftaran merek selesai dilakukan, permohonan tersebut akan diperiksa oleh pemeriksa merek di DJKI. Salah satu tahapan yang memerlukan perhatian pemohon ialah pada tahap pengumuman. 

Pada tahapan ini, akan dibuka ruang bagi pihak lain untuk mengajukan keberatan atas permohonan merek yang didaftarkan. Sebagai contoh, jika merek yang didaftarkan dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar di DJKI untuk kelas barang atau jasa yang sama, maka pihak tersebut dapat menyampaikan surat keberatan atas permohonan pendaftaran merek yang diajukan. Terhadap keberatan tersebut, pemohon dapat pula memberikan sanggahan.

Selanjutnya, pemohon dapat mengecek perkembangan merek yang didaftarkan melalui situs dgip.go.id. Merek secara sah dilindungi ketika status merek tersebut terdaftar (registered).    

Setelah Hak atas Suatu Merek Diperoleh, maka Merek tersebut Menjadi Hak Eksklusif Pemilik Merek untuk Menggunakan dan Mengkomersialisasikannya

Setelah didaftarkan dan diterima sebagai merek oleh DJKI, barulah suatu merek menjadi hak milik yang dilindungi sebagai objek HKI. Pada tahapan ini, pemilik merek telah memiliki hak untuk melarang pihak lain untuk menggunakan merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar atau dilindungi untuk kelas barang atau jasa yang sama.

Pemilik merek dapat memberikan peringatan atau somasi agar pihak lain yang menggunakan merek miliknya segera menghentikan penggunaan merek tersebut. Dalam situasi tersebut, pemilik merek juga memiliki opsi lain, misalnya menawarkan kerja sama melalui pemberian lisensi kepada pihak tersebut untuk menggunakan mereknya, namun dengan membayar sejumlah dana. 

Lisensi sebagaimana dimaksud ialah pemberian izin dari pemilik merek kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya berdasarkan suatu kesepakatan atau perjanjian. Jika pihak tersebut menolak dan tetap menggunakan merek terdaftar tanpa izin, maka pemilik merek dapat menggugat tindakan tersebut secara perdata dan/atau melaporkannya ke polisi atau penyidik pegawai negeri sipil di DJKI untuk diproses secara pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun