Mohon tunggu...
Fadhil Muhammad Indrapraja
Fadhil Muhammad Indrapraja Mohon Tunggu... Konsultan - Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Lets be Friends of Creative Economy

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Merek 101: Esai Singkat untuk Mengenal Konsep dan Tata Cara Pelindungan Merek di Indonesia

1 Juni 2020   17:00 Diperbarui: 1 Juni 2020   17:03 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Merek merupakan aspek penting dalam perdagangan barang atau jasa. Merek menjadi identitas yang diperlukan untuk mengenali keaslian dan kualitas dari produk barang atau jasa yang diperdagangkan. Merek juga diperlukan untuk memberi dan melipatgandakan nilai dari produk barang atau jasa tersebut. 

Apabila dalam perkembangannya reputasi dan permintaan terhadap produk barang atau jasa yang menggunakan merek tersebut meningkat, maka valuasi dari merek tersebut akan ikut meningkat. 

Adanya valuasi dari suatu merek inilah yang kemudian membuat merek dapat menjadi aset tidak berwujud (intangible asset) yang dimiliki oleh individu atau perusahaan.

Merek dengan reputasi yang bagus juga mampu memberikan kepuasan dan “sensasi” tambahan kepada konsumennya. Sebagai contoh, sensasi menggunakan merek-merek dengan reputasi premium guna menunjukkan kemampuan finansialnya. 

Lebih dari itu, merek-merek tersebut mampu menghadirkan ikatan antar konsumen-konsumennya, misalnya dengan membentuk komunitas pengguna produk merek-merek tertentu. Ferrari Owners’ Club Indonesia, Tesla Club Indonesia, dan komunitas sepeda Brompton merupakan beberapa contohnya.

Atas sebab itulah, dalam dunia bisnis, suatu entitas usaha sering kali berupaya untuk mengambil alih penjualan produk barang atau jasa milik entitas usaha lainnya dengan membeli merek yang melekat pada produk tersebut. 

Dalam hal ini, entitas tersebut bukan membeli metode bisnik, pabrik, ataupun tenaga kerja dalam proses produknya, namun yang dibeli adalah hak untuk menggunakan merek dari produk tersebut.

Sebagai Aset Usaha, Merek Perlu Dilindungi

Sebagai aset usaha, merek perlu dilindungi. Pelindungan merek dapat menggunakan instrumen merek sebagai salah satu dari objek hak kekayaan intelektual (HKI). 

Kendati demikian, merek yang kita buat atau gunakan tidak serta merta dilindungi oleh hukum, namun memerlukan upaya pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM. Lalu, permohonan pendaftaran merek tersebut akan diperiksa kelengkapan administratif dan kesesuaian substansinya oleh pemeriksa merek di DJKI.

Proses pendaftaran merek tersebut dapat dilakukan dengan bantuan konsultan kekayaan intelektual atau dilakukan sendiri secara online melalui situs resmi DJKI (merek.dgip.go.id).

Jika pelaku usaha memilih untuk menggunakan jasa konsultan kekayaan intelektual, proses pendaftaran merek akan dilakukan oleh konsultan yang ditunjuk, namun biayanya akan lebih mahal karena ditambahkan dengan honor konsultan. 

Kendati biayanya lebih mahal, konsultan akan memudahkan proses pendaftaran untuk membantu memastikan bahwa merek yang akan didaftarkan memenuhi kriteria merek yang dapat dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan merek tersebut didaftarkan pada kelas barang atau jasa yang tepat.

Penting untuk diketahui, penentuan kelas barang atau jasa merupakan salah satu aspek utama dalam proses pendaftaran merek. Merek hanya dilindungi sesuai kelas barang atau jasa yang didaftarkan. 

Jika suatu merek digunakan untuk lebih dari satu produk barang atau jasa, maka merek tersebut perlu didaftarkan pada lebih dari satu kelas barang atau jasa. Informasi terkait klasifikasi kelas barang atau jasa dapat diperoleh dari situs berikut http://skm.dgip.go.id/.

Konsep First to File dalam Pendaftaran Merek

Pelindungan merek di Indonesia menerapkan konsep first to file atau pelindungannya diberikan kepada siapa yang pertama mendaftar. Atas dasar itu, proses pendaftaran merek sebaiknya dilakukan sebelum produk barang atau jasa yang menggunakan merek tersebut dikenalkan atau dijual ke pasar. Hal ini bertujuan agar merek tersebut tidak “dicuri” dengan didaftarkan terlebih dahulu oleh pihak lain.

Kendati demikian, konsep siapa yang lebih dahulu mendaftar ini tidak berlaku secara mutlak karena ada beberapa ketentuan yang dapat membatasi penerapan konsep tersebut, misalnya karena adanya hak prioritas, adanya merek lain dengan penetapan status sebagai merek terkenal, hingga adanya itikad tidak baik dalam pendaftaran merek. 

Jadi, perlu diperhatikan pula bahwa dalam kasus tertentu, kendati suatu merek belum terdaftar di Indonesia, tidak serta merta kita dapat mendaftarkan merek tersebut di Indonesia.

Tidak Semua Merek dapat Didaftarkan, Kesesuaian Syarat Substansi Perlu Dipahami Sejak Proses Penciptaan Merek

Permohonan merek yang disampaikan ke DJKI tidak langsung diterima dan dilindungi sebagai merek. Terhadap permohonan merek tersebut akan diperiksa kelengkapan administrasi dan substansinya.

Adapun dalam tahapan pemeriksaan substansi, pemeriksa merek akan memeriksa apakah merek yang dimohonkan pendaftarannya memenuhi kriteria sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Merek dan Indikasi Geografis (terlampir).

Idealnya, ketentuan-ketentuan tersebut perlu dipahami pelaku usaha sejak awal, ketika proses penciptaan dan penentuan merek yang akan digunakan. Hal ini bertujuan agar ketika didaftarkan merek tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan. 

Pendaftaran merek tidak gratis; terlepas dari diterima atau ditolaknya suatu permohonan merek, uang pendaftaran yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali. 

Selain itu, jika terdapat revisi atas merek yang diajukan, misalnya perubahan fonetik atau gambar, maka pemohon harus mengajukan permohonan pendaftaran merek baru. Revisi atas permohonan pendaftaran merek yang sudah diajukan hanya bisa dilakukan untuk perubahan nama dan/atau alamat pemohon atau kuasanya.

Setelah Permohonan Pendaftaran Disampaikan, Pemohon Perlu Memantau Proses Pemeriksaan Merek di DJKI

Setelah proses pendaftaran merek selesai dilakukan, permohonan tersebut akan diperiksa oleh pemeriksa merek di DJKI. Salah satu tahapan yang memerlukan perhatian pemohon ialah pada tahap pengumuman. 

Pada tahapan ini, akan dibuka ruang bagi pihak lain untuk mengajukan keberatan atas permohonan merek yang didaftarkan. Sebagai contoh, jika merek yang didaftarkan dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar di DJKI untuk kelas barang atau jasa yang sama, maka pihak tersebut dapat menyampaikan surat keberatan atas permohonan pendaftaran merek yang diajukan. Terhadap keberatan tersebut, pemohon dapat pula memberikan sanggahan.

Selanjutnya, pemohon dapat mengecek perkembangan merek yang didaftarkan melalui situs dgip.go.id. Merek secara sah dilindungi ketika status merek tersebut terdaftar (registered).    

Setelah Hak atas Suatu Merek Diperoleh, maka Merek tersebut Menjadi Hak Eksklusif Pemilik Merek untuk Menggunakan dan Mengkomersialisasikannya

Setelah didaftarkan dan diterima sebagai merek oleh DJKI, barulah suatu merek menjadi hak milik yang dilindungi sebagai objek HKI. Pada tahapan ini, pemilik merek telah memiliki hak untuk melarang pihak lain untuk menggunakan merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar atau dilindungi untuk kelas barang atau jasa yang sama.

Pemilik merek dapat memberikan peringatan atau somasi agar pihak lain yang menggunakan merek miliknya segera menghentikan penggunaan merek tersebut. Dalam situasi tersebut, pemilik merek juga memiliki opsi lain, misalnya menawarkan kerja sama melalui pemberian lisensi kepada pihak tersebut untuk menggunakan mereknya, namun dengan membayar sejumlah dana. 

Lisensi sebagaimana dimaksud ialah pemberian izin dari pemilik merek kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya berdasarkan suatu kesepakatan atau perjanjian. Jika pihak tersebut menolak dan tetap menggunakan merek terdaftar tanpa izin, maka pemilik merek dapat menggugat tindakan tersebut secara perdata dan/atau melaporkannya ke polisi atau penyidik pegawai negeri sipil di DJKI untuk diproses secara pidana.

Dalam pengembangan konsep usaha lebih lanjut dan jika sudah memenuhi persyaratan, pemilik merek juga dapat menerapkan konsep usaha waralaba atau franchise. Secara sederhana, waralaba dapat dipahami sebagai gabungan dari dua unsur utama, yakni HKI dan sistem bisnis (Hariyani, dkk., 2018: 43). 

Sistem bisnis ini merujuk pada pengembangan usaha dengan pola kerja sama dengan dasar perjanjian waralaba, yang mana salah satu aspek pentingnya ialah kesepakatan terkait penggunaan merek.

Kendati demikian, perlu diingat bahwa pelaku usaha yang ingin menerapkan konsep waralaba perlu terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pemerintah dengan memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan.

Terakhir, merek terdaftar akan dilindungi dalam jangka waktu sepuluh tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Perpanjangan tersebut dapat dilakukan dalam jangka waktu enam bulan sebelum dan enam bulan sesudah jangka waktu pelindungan berakhir. Tidak boleh terlupa, merek terdaftar perlu digunakan dalam perdagangan barang atau jasa, paling tidak dalam periode waktu tiga tahun. 

Hal ini bertujuan untuk memenuhi salah satu ketentuan dalam Undang-undang Merek dan Indikasi Geografis yang menentukan bahwa pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan penghapusan merek terdaftar melalui gugatan ke pengadilan niaga dengan alasan merek tersebut tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.

Itulah hal-hal mendasar yang perlu dipahami untuk mengenal konsep dan tata cara pelindungan merek di Indonesia. Terima kasih.

Untuk diskusi lebih lanjut, silahkan menghubungi penulis melalui email: fadhilindrapraja@gmail.com

 

Lampiran:

Merek tidak dapat didaftar jika:

  • Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Contoh: merek dengan gambar atau logo yang bertentangan dengan ideologi negara atau merek dengan gambar atau logo yang mengandung unsur pornografi.
  • Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Contoh: merek dengan kata dan fonetik seperti _TEH_ untuk klasifikasi kelas barang minuman berbahan dasar teh.
  • Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis. Contoh: merek dengan kata-kata seperti Kopi Paling Enak. Merek Kopi Paling Enak dapat menyesatkan masyarakat tentang kualitas produk yang menggunakan merek tersebut.
  • Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi. Contoh: merek dengan kata-kata seperti Minuman Penyembuh 99 Penyakit.
  • Tidak memiliki daya pembeda. Contoh: merek dengan tanda atau gambar yang terlalu sederhana, seperti merek yang hanya menggunakan tanda titik (.) atau merek dengan tanda atau gambar yang terlalu rumit,  seperti merek yang menggunakan gambar benang kusut.
  • Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum. Contoh: merek dengan kata-kata seperti Baju Muslim untuk klasifikasi kelas barang pakaian.

Kemudian, merek dapat ditolak oleh pemeriksa merek jika:

  • Merek yang diajukan pendaftarannya mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
    • Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
    • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dari/atau jasa sejenis;
    • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/ atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
    • Indikasi geografis terdaftar.
  • Permohonan juga dapat ditolak jika:
    • Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
    • Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
    • Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  • Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun