Mohon tunggu...
Fadhil Muhammad Indrapraja
Fadhil Muhammad Indrapraja Mohon Tunggu... Konsultan - Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Lets be Friends of Creative Economy

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kekayaan Intelektual, A New Normal

26 April 2020   20:47 Diperbarui: 27 April 2020   12:02 565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi memahami kekayaan intelektual dari sisi hukum (sumber: KOMPAS)

Tulisan ini dibuat sebagai refleksi dan upaya untuk memeriahkan hari kekayaan intelektual yang diperingati tepat hari ini, tanggal 26 April. Hari kekayaan intelektual tidak se-populer hari-hari besar lainnya. 

Kesadaran dan pemahaman kita terhadap kekayaan intelektual mungkin adalah salah satu alasan kenapa hari kekayaan intelektual dunia kalah populer.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, peringatan hari kekayaan intelektual pada tahun ini dilakukan dalam situasi pandemi. Situasi yang memaksa manusia menjalankan kehidupan dengan gaya baru, a new normal.

Situasi ini tidak pernah terjadi sebelumnya karena dunia telah berubah dan semakin terintegrasi satu dengan yang lain. Wabah di satu negara telah mempengaruhi hampir seluruh negara lainnya dalam waktu yang sangat singkat.

Perubahan dunia dan integrasi tersebut ditopang oleh perkembangan teknologi yang amat pesat. Kini, seolah-olah dunia berisikan negara-negara tanpa sekat. Mobilitas informasi dan gerak manusia tidak lagi terbatas pada ruang dan waktu.

Dunia Tanpa Sekat Memberi Ruang yang Amat Besar bagi Perkembangan Kekayaan Intelektual

Pada dunia baru dan tanpa sekat ini, terdapat ruang yang sangat besar bagi manusia untuk berinovasi memanfaatkan daya kreativitasnya. 

Pemanfaatan daya kreativitas ini berorientasi pada terciptanya berbagai produk kekayaan intelektual (intellectual property). Sebagai contoh, pada era ini hadir banyak start up berbasis teknologi yang menghasilkan beragam produk yang mengandung kekayaan intelektual. 

Tiap-tiap start up saling bersaing satu dengan yang lain untuk menghasilkan produk yang paling kreatif, inovatif, dan menarik bagi pasar. Persaingan ini merupakan hal baik bagi perkembangan kekayaan intelektual. 

Hadirnya satu produk kekayaan intelektual akan memicu munculnya produk-produk kekayaan intelektual lainnya. Dunia tanpa sekat juga akan mempermudah pertukaran informasi dan penyampaian produk-produk kekayaan intelektual ke pasar.

Dunia Tanpa Sekat Memerlukan Ekosistem Pelindungan Kekayaan Intelektual yang Baik

Agar persaingan tersebut dapat berjalan baik, diperlukan ekosistem yang mampu memberikan insentif bagi setiap orang untuk menghasilkan dan mengelola kekayaan intelektualnya. 

Indonesia dan mayoritas negara di dunia telah menyediakan instrumen-instrumen yang dapat mentransformasikan kekayaan intelektual menjadi hak ekslusif yang dimiliki oleh individu/kelompok.

Hak eksklusif ini dikenal dengan hak kekayaan intelektual (HKI). HKI memungkinkan satu produk kekayaan intelektual untuk mendapat hak ekslusif yang dilindungi sebagai merek, desain industri, paten, rahasia dagang, hak cipta, ataupun kombinasi dari masing-masing instrumen HKI tersebut.

Masing-masing instrumen memiliki karakter dan konsep pelindungan yang berbeda satu dengan yang lain. Pelindungan hak cipta dapat diperoleh tanpa proses pendaftaran.

Sebuah karya cipta otomatis dilindungi ketika karya cipta tersebut telah berwujud dan dipublikasikan (apapun medianya). Pelindungan hak cipta juga bersifat lintas negara, yakni di Indonesia dan negara-negara lain yang menjadi pihak atau peserta dalam perjanjian bilateral atau multilateral mengenai pelindungan hak cipta.

Berbeda dengan hak cipta, instrumen HKI lain seperti merek, desain industri, dan paten masih memerlukan proses pendaftaran yang relatif lama dan pelindungannya terbatas pada satu negara (teritorial).

Prosedur pendaftaran HKI yang relatif lama dan pelindungan yang bersifat teritorial tersebut menjadi hambatan dalam ekosistem HKI yang baik. Terlebih, pada dunia tanpa sekat ini, kekayaan intelektual muncul dan berkembang dengan sangat masif, cepat, dan lintas batas negara.

Untuk itu, negara perlu menyederhakan sistem dan mempersingkat jangka waktu proses pendaftaran HKI, sembari terus menjalin kerja sama dengan negara lain guna membantu dan mempermudah proses pendaftaran HKI ke negara-negara lainnya.

Cara Pandang Baru terhadap Kejahatan-kejahatan di Bidang HKI

Seperti dua sisi mata koin, dunia tanpa sekat juga menciptakan ruang yang amat besar bagi kejahatan-kejahatan terhadap kekayaan intelektual. Selayaknya wabah, kejahatan di bidang kekayaan intelektual pun berkembang dengan pesat. Lagi-lagi, perkembangan teknologi memainkan peran yang dominan. 

Pada kejahatan di bidang hak cipta misalnya, pencurian hak cipta pada karya-karya seperti buku atau karya tulis lainnya dapat dilakukan dengan sangat mudah dengan menggandakan buku atau karya tulis tersebut secara ilegal lalu mendistribusikannya melalui internet.

Buku atau karya-karya tulis tersebut terlebih dahulu diubah bentuknya menjadi digital. Begitu juga di industri perfilman. Film ilegal dengan kualitas terbaik dapat dengan mudah digandakan lalu didistribusikan ke seluruh dunia bahkan sebelum film tersebut secara resmi ditayangkan.

Ironisnya, kejahatan tersebut dilakukan dengan risiko yang jauh lebih kecil dibandingkan kejahatan di bidang lainnya. Bagaimana tidak? Pencurian HKI dilakukan terhadap objek HKI yang merupakan objek tidak berwujud (intangible), sehingga pencurian atas suatu objek dapat dilakukan secara mudah, tersembunyi, masif, dan lintas batas negara.

Pada kasus-kasus tertentu, mungkin saja pencurian HKI tidak disadari karena objek pencurian tersebut tidak benar-benar hilang dari penguasaan pemilik, pengelola, atau penciptanya.

Apabila disadari pun, pelaku pencurian tersebut dapat dengan mudah menyamarkan identitasnya. Lebih buruk lagi, masih banyak masyarakat yang tidak sadar atau memilih tidak peduli bahwa mereka telah menikmati hasil kejahatan di bidang HKI.

Atas dasar itu, suka tidak suka, ekosistem HKI yang baik membutuhkan cara pandang baru. Pada sisi pemilik, pengelola, atau pencipta kekayaan intelektual, diperlukan upaya aktif untuk melindungi kekayaan intelektualnya.

Di sisi yang lain, masyarakat harus menyadari bahwa meniru atau menggunakan HKI secara ilegal merupakan perbuatan tidak etis dan melanggar hukum.

HKI sebagai kekayaan tidak berwujud perlu dipandang setara dengan hak ekslusif lain yang melekat pada benda berwujud (tangible). Kejahatan di bidang HKI adalah kejahatan yang setara dengan kejahatan benda berwujud lainnya dan perlu mendapat perhatian karena sama-sama menimbulkan ketidakteraturan dalam kehidupan masyarakat.

Bahkan, dalam kasus-kasus tertentu kejahatan di bidang HKI perlu mendapat perhatian lebih karena dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Nominal kerugian yang ditimbulkan pun bisa sangat besar.

Terakhir, ekosistem HKI perlu disempurnakan dengan komitmen, kebijakan, dan tindakan nyata negara dan pelaku industri pemilik, pengelola, atau pencipta HKI untuk menyediakan produk-produk HKI yang legal, lengkap, mudah, dan dengan harga yang terjangkau.

Upaya menutup ruang kejahatan di bidang HKI dengan mengandalkan ancaman dan penegakan hukum tidak akan benar-benar menyelesaikan masalah. 

Untuk itu, negara perlu memberikan insentif dan kemudahan berusaha bagi pemilik, pengelola, atau pencipta untuk mengembangkan dan mendistribusikan HKI-nya.

Pelaku industri pemilik, pengelola, atau pencipta HKI wajib menghadirkan praktik-praktik terbaik dengan memanfaatkan teknologi dan kolaborasi untuk memberikan akses yang legal, lengkap, mudah, dan harga terjangkau bagi produk-produknya. Inilah yang diperlukan agar kekayaan intelektual dapat berkembang dengan baik di dunia tanpa sekat dan kemajuan teknologi yang sangat pesat seperti era saat ini.

Selamat memperingati hari kekayaan intelektual!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun