Mohon tunggu...
Fadhil Muhammad Indrapraja
Fadhil Muhammad Indrapraja Mohon Tunggu... Konsultan - Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Lets be Friends of Creative Economy

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kekayaan Intelektual, A New Normal

26 April 2020   20:47 Diperbarui: 27 April 2020   12:02 565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi memahami kekayaan intelektual dari sisi hukum (sumber: KOMPAS)

Buku atau karya-karya tulis tersebut terlebih dahulu diubah bentuknya menjadi digital. Begitu juga di industri perfilman. Film ilegal dengan kualitas terbaik dapat dengan mudah digandakan lalu didistribusikan ke seluruh dunia bahkan sebelum film tersebut secara resmi ditayangkan.

Ironisnya, kejahatan tersebut dilakukan dengan risiko yang jauh lebih kecil dibandingkan kejahatan di bidang lainnya. Bagaimana tidak? Pencurian HKI dilakukan terhadap objek HKI yang merupakan objek tidak berwujud (intangible), sehingga pencurian atas suatu objek dapat dilakukan secara mudah, tersembunyi, masif, dan lintas batas negara.

Pada kasus-kasus tertentu, mungkin saja pencurian HKI tidak disadari karena objek pencurian tersebut tidak benar-benar hilang dari penguasaan pemilik, pengelola, atau penciptanya.

Apabila disadari pun, pelaku pencurian tersebut dapat dengan mudah menyamarkan identitasnya. Lebih buruk lagi, masih banyak masyarakat yang tidak sadar atau memilih tidak peduli bahwa mereka telah menikmati hasil kejahatan di bidang HKI.

Atas dasar itu, suka tidak suka, ekosistem HKI yang baik membutuhkan cara pandang baru. Pada sisi pemilik, pengelola, atau pencipta kekayaan intelektual, diperlukan upaya aktif untuk melindungi kekayaan intelektualnya.

Di sisi yang lain, masyarakat harus menyadari bahwa meniru atau menggunakan HKI secara ilegal merupakan perbuatan tidak etis dan melanggar hukum.

HKI sebagai kekayaan tidak berwujud perlu dipandang setara dengan hak ekslusif lain yang melekat pada benda berwujud (tangible). Kejahatan di bidang HKI adalah kejahatan yang setara dengan kejahatan benda berwujud lainnya dan perlu mendapat perhatian karena sama-sama menimbulkan ketidakteraturan dalam kehidupan masyarakat.

Bahkan, dalam kasus-kasus tertentu kejahatan di bidang HKI perlu mendapat perhatian lebih karena dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Nominal kerugian yang ditimbulkan pun bisa sangat besar.

Terakhir, ekosistem HKI perlu disempurnakan dengan komitmen, kebijakan, dan tindakan nyata negara dan pelaku industri pemilik, pengelola, atau pencipta HKI untuk menyediakan produk-produk HKI yang legal, lengkap, mudah, dan dengan harga yang terjangkau.

Upaya menutup ruang kejahatan di bidang HKI dengan mengandalkan ancaman dan penegakan hukum tidak akan benar-benar menyelesaikan masalah. 

Untuk itu, negara perlu memberikan insentif dan kemudahan berusaha bagi pemilik, pengelola, atau pencipta untuk mengembangkan dan mendistribusikan HKI-nya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun