Mohon tunggu...
Fadhil Muhammad Indrapraja
Fadhil Muhammad Indrapraja Mohon Tunggu... Konsultan - Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Lets be Friends of Creative Economy

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kekayaan Intelektual, A New Normal

26 April 2020   20:47 Diperbarui: 27 April 2020   12:02 565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Agar persaingan tersebut dapat berjalan baik, diperlukan ekosistem yang mampu memberikan insentif bagi setiap orang untuk menghasilkan dan mengelola kekayaan intelektualnya. 

Indonesia dan mayoritas negara di dunia telah menyediakan instrumen-instrumen yang dapat mentransformasikan kekayaan intelektual menjadi hak ekslusif yang dimiliki oleh individu/kelompok.

Hak eksklusif ini dikenal dengan hak kekayaan intelektual (HKI). HKI memungkinkan satu produk kekayaan intelektual untuk mendapat hak ekslusif yang dilindungi sebagai merek, desain industri, paten, rahasia dagang, hak cipta, ataupun kombinasi dari masing-masing instrumen HKI tersebut.

Masing-masing instrumen memiliki karakter dan konsep pelindungan yang berbeda satu dengan yang lain. Pelindungan hak cipta dapat diperoleh tanpa proses pendaftaran.

Sebuah karya cipta otomatis dilindungi ketika karya cipta tersebut telah berwujud dan dipublikasikan (apapun medianya). Pelindungan hak cipta juga bersifat lintas negara, yakni di Indonesia dan negara-negara lain yang menjadi pihak atau peserta dalam perjanjian bilateral atau multilateral mengenai pelindungan hak cipta.

Berbeda dengan hak cipta, instrumen HKI lain seperti merek, desain industri, dan paten masih memerlukan proses pendaftaran yang relatif lama dan pelindungannya terbatas pada satu negara (teritorial).

Prosedur pendaftaran HKI yang relatif lama dan pelindungan yang bersifat teritorial tersebut menjadi hambatan dalam ekosistem HKI yang baik. Terlebih, pada dunia tanpa sekat ini, kekayaan intelektual muncul dan berkembang dengan sangat masif, cepat, dan lintas batas negara.

Untuk itu, negara perlu menyederhakan sistem dan mempersingkat jangka waktu proses pendaftaran HKI, sembari terus menjalin kerja sama dengan negara lain guna membantu dan mempermudah proses pendaftaran HKI ke negara-negara lainnya.

Cara Pandang Baru terhadap Kejahatan-kejahatan di Bidang HKI

Seperti dua sisi mata koin, dunia tanpa sekat juga menciptakan ruang yang amat besar bagi kejahatan-kejahatan terhadap kekayaan intelektual. Selayaknya wabah, kejahatan di bidang kekayaan intelektual pun berkembang dengan pesat. Lagi-lagi, perkembangan teknologi memainkan peran yang dominan. 

Pada kejahatan di bidang hak cipta misalnya, pencurian hak cipta pada karya-karya seperti buku atau karya tulis lainnya dapat dilakukan dengan sangat mudah dengan menggandakan buku atau karya tulis tersebut secara ilegal lalu mendistribusikannya melalui internet.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun