Mohon tunggu...
fadhil muhammad arib
fadhil muhammad arib Mohon Tunggu... Mahasiswa - listening - observing

hai aku fadhil

Selanjutnya

Tutup

Financial

Analisis Implementasi Akuntansi pada lembaga keuangan Syariah khususnya deposito syariah yang menggunakan Akad Mudharabah

25 Desember 2024   14:21 Diperbarui: 25 Desember 2024   14:21 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk mengatasi tantangan dalam implementasi akad mudharabah dan deposito syariah, diperlukan beberapa langkah strategis. Lembaga keuangan syariah perlu mengembangkan metode penentuan nisbah bagi hasil yang mandiri dan sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah, tanpa bergantung pada suku bunga konvensional. Selain itu, edukasi dan literasi keuangan syariah harus ditingkatkan agar masyarakat memahami perbedaan mendasar antara sistem syariah dan konvensional, termasuk keuntungan dan risiko dalam akad bagi hasil. Regulator seperti OJK juga harus memperkuat pengawasan dan memastikan konsistensi penerapan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (PSAK 105 dan PSAK 101) di seluruh lembaga keuangan syariah. Transparansi dalam pelaporan keuangan juga harus ditingkatkan, dengan menyediakan informasi yang mudah dipahami oleh nasabah. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah dan memperkuat perannya dalam perekonomian.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun