Untuk mengatasi tantangan dalam implementasi akad mudharabah dan deposito syariah, diperlukan beberapa langkah strategis. Lembaga keuangan syariah perlu mengembangkan metode penentuan nisbah bagi hasil yang mandiri dan sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah, tanpa bergantung pada suku bunga konvensional. Selain itu, edukasi dan literasi keuangan syariah harus ditingkatkan agar masyarakat memahami perbedaan mendasar antara sistem syariah dan konvensional, termasuk keuntungan dan risiko dalam akad bagi hasil. Regulator seperti OJK juga harus memperkuat pengawasan dan memastikan konsistensi penerapan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (PSAK 105 dan PSAK 101) di seluruh lembaga keuangan syariah. Transparansi dalam pelaporan keuangan juga harus ditingkatkan, dengan menyediakan informasi yang mudah dipahami oleh nasabah. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah dan memperkuat perannya dalam perekonomian.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H