Di Indonesia, regulasi yang mengatur pengawasan ekonomi politik media massa dalam pemilu antara lain terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Undang-undang tersebut mengatur mengenai kepemilikan media massa, prinsip-prinsip jurnalistik, dan sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan oleh media massa.
Musim pemilu, seperti halnya musim kompetisi sepak bola atau olahraga lainnya, ibarat musim panen bagi media yang mendapat keuntungan dari iklan politik yang disediakan oleh partai politik atau calon presiden, presiden, wakil presiden. Perputaran dana hingga ratusan miliar rupiah ini jelas menarik, terutama bagi para pengusaha pemula yang masih berjuang untuk mencapai status 444,4 crore dalam berbisnis. Situasi ini didukung oleh lemahnya regulasi periklanan politik dan mengungkap adanya konspirasi antara pemilik media dan politisi yang bertujuan untuk meneror masyarakat melalui iklan yang mengandung pesan politik dangkal.
Referensi:
Sudibyo, A. (2004). Ekonomi Politik Media Penyiaran. Yogyakarta: Penerbit LKiS.
Yasir. (2013). Kekuatan Media Massa dalam Komunikasi Politik; Internet Sebagai Sebuah Alternatif.
Jurnal Ilmu Komunikasi, 1(1), 1-10.
Sari, D. P. (2018). Ekonomi Politik Media Pada Pemberitaan Menjelang Pemilihan Gubernur Banten
2017 oleh Radar Banten dan Baraya TV. Jurnal Informasi, 8(2), 1-10.
Musfialdy. (2015). PERAN MEDIA MASSA SAAT PEMILIHAN UMUM MENGAWASI ATAU DIAWASI . Jurnal RISALAH.
Mustofa, A. (2013). Peran Media Massa sebagai Sarana Iklan Politik Parpol (Kajian Terhadap Kasus Surya Paloh dan Partai Nasdem). Jurnal Interaksi.
Nugroho, A. C. (2016). INFORMASI KEBUTUHAN DASAR DALAM LIPUTAN MEDIA. JURNAL STUDI KOMUNIKASI DAN MEDIA, 34.