Namun dikarenakan belum adanya pendigitalisasian naskah untuk pendokumentasian budaya yang terdapat di dalamnya. Terdapat tantangan yang dihadapi dalam tahap pendigitalisasian naskah mulai dari pendeskripsian, transliterasi atau alih bahasa, pengetikan, hingga validasi yang cukup rumit. Maka perlu adanya bimbingan, prosedur, dan konvensi untuk mengelola transkripsi naskah. Hal ini yang menyebabkan banyaknya manuskrip yang masih tersembunyi dan belum terpublikasikan secara luas kepada masyarakat. Padahal setiap manuskrip atau naskah pasti memiliki nilai-nilai atau ilmu-ilmu yang diterapkan sejak dahulu dan masih bisa diterapkan di zaman sekarang ini dari kisah-kisah yang tercantum didalamnya.Â
Diharapkan bisa ditanggapi dengan serius dalam memanfaatkan pelestarian manuskrip ini. Kenapa begitu penting? Karena isi dari naskah-naskah kuno tersebut masing-masing memiliki keunikan dan menceritakan identitas budaya tersebut, budaya tradisi masyarakat zaman dahulu yang bisa kita terapkan di zaman sekarang. Manuskrip yang telah didokumentasikan tidak dapat rusak dan dapat bertahan dengan lama, juga bisa menarik perhatian bagi masyarakat luas karena bisa memperlihatkan pelestarian manuskrip melalui metode digital.Â
Maka dengan begitu, masyarakat sendiri diharapkan dapat sadar akan pentingnya melestarikan budaya yang sudah dimiliki pada zaman dahulu. Dengan memanfaatkan isi naskah kuno yang bisa diimplementasikan pada zaman sekarang. Harapan lainnya semoga dengan kegiatan digitalisasi ini, naskah kuno yang sudah tersimpan sebelumnya dapat terjaga dan tersimpan dengan baik.Â
Jadi itulah pentingnya melestarikan budaya-budaya yang terdapat dalam sebuah  naskah-naskah kuno atau manuskrip. Otomatis ini menjadi tugas besar bagi kita sebagai generasi muda untuk dapat menyadarkan masyarakat agar dapat menjaga identitas budaya milik bersama. Dimana sebenarnya hal ini dimiliki dalam suatu manuskrip yang dimiliki oleh masyarakat. Karena sejatinya bahwa manuskrip merupakan salah satu dari 10 Objek Dokumentasi Budaya yang harus dijaga dan dilestarikan.
Daftar Pustaka :
Holil, M. (2021). Gambaran Umum Naskah Nusantara dan Digital Naskah. Webinar : 1 Data Digital Naskah Nusantara. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. https://www.youtube.com/watch?v=T2mGQAZvukI&t=11118s
Republik Indonesia. 2017. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Jakarta: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Sahidi, S. (2019). Pentingnya pelestarian naskah kuno sebagai warisan budaya bangsa. IQRA`: Jurnal Ilmu Perpustakaan Dan Informasi (e-Journal), 12(2), 106. https://doi.org/10.30829/iqra.v12i2.3986
---
Penulis :Â
Fadhilah Luthfi Afifatunnisa (210210190007), Silvia Fitriani (210210190016), Alfahrul B. Bachtiar (210210190020)