Arti terjemah menurut bahasa adalah “salinan dari suatu bahasa ke bahasa lain.” Atau dalam artian lain yaitu mengganti, menyalin, memindahkan kalimat dari suatu bahasa ke bahasa lan Adapun yang dimaksud dengan terjemah Al-Qur'an adalah seperti yang dikemukakan oleh Ash-Shabuni:
“Memindahkan Al-Qur'an kepada bahasa lain yang bukan bahasa Arab dan mencetak terjemah ini ke dalam beberapa naskah agar dibaca orang yang tidak mengerti bahasa Arab, sehingga a dapat memahami kitab Allah SWT. dengan perantaraan terjemahan ini”
Pada dasarnya ada tiga corak penerjemah, diantaranya yaitu:
a. Terjemah maknawiyyah tafsiriyyah, yaitu menerangkan makna atau kalimat dan mensyarahkannya, tidak terikat oleh leterleknya, melainkan oleh makna dan tujuan kalimat
aslinya. Terjemah semacam ini (dengan corak lain) sinonim dengan tafsir.
b. Terjemah harfiyyah bi Al-mitsli, yaitu menyalin atau mengganti kata-kata dari bahasa asli dengan kata sinonimnya (murdaif)-nya ke dalam bahasa baru dan terikat oleh bahasa aslinya
c. Terjemah harfiyyah bi dzuni Al-mistli, yaitu menyalin atau mengganti kata-kata bahasa asli ke dalam bahasa lain dengan memerhatikan urutan makna dan segi sastranya, menurut kemampuan bahasa baru itu dan sejauh kemampuan penerjemahnya.
2. Syarat-syarat yang harus dimiliki Penerjemah
Dalam menerjemahkan Al-Qur'an hendaknya memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Penerjemah hendaknya mengetahui dua bahasa (bahasa asli dan bahasa terjemah)
b. Mendalami dan menguasai uslub-uslub dan keistimewaan-keistimewaan bahasa yang diterjemahkan