Dibeberapa negara, tindakan catcalling merupakan tindakan melanggar hukum dan pelakunya juga bisa dijatuhkan hukuman, mulai dari denda hingga ancaman kurungan penjara. Berikut beberapa negara yang sudah mempunyai undang-undang terhadap catcalling:
1. Portugal
Pelecehan di ruang pubik, sudah menjadi illegal di Portual. Tindakan tersebut akan mendapatkan hukuman satu hingga tiga tahun penjara jika koran berusia kurang dari 14 tahun.
2. Amerika Serikat
Amerika Serikat juga memiliki hukum yang kuat untuk mengatasi pelecehan seksual di ruang publik. Di New York, pelaku pelecehan seksual di ruangh publik akan didenda sebesar 250 dolar Amerika Serikat atau setara dengan 3,5 juta rupiah.
3. Selandia Baru
Di Selandia Baru, siapa pun yang menggunakan kata-kata yang mengancam, menghina atau cabul untuk orang lain, maka akan didenda sampai 1.000 dolar Selandia Baru atau setara dengan 10 juta rupiah.
4. Belanda
Di Belanda, pelaku catcalling akan diberikan sanksi berupa denda 8.200 Euro atau sekitar 127 juta rupiah atau kurungan penjara selama tiga bulan.
5. Indonesia
Di Indonesia sudah memiliki hukum untuk pelecehan verbal atau catcalling. Aturan mengenai pelecehan seksual non fisik tercantum dalam pasal 5 UU TPKS. Ancaman pidana 9 bulan penjara atau denda 10 juta rupiah. Berikut bunyi pasal 5 UU TPKS: