Mohon tunggu...
Fadhiil Arjuna Putra
Fadhiil Arjuna Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa 23107030048 Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Ngapak People

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mengupas Tuntas Catcalling: Fenomena Pelecehan Jalanan yang Mengganggu

29 Mei 2024   00:40 Diperbarui: 29 Mei 2024   03:00 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: inews.id

Dibeberapa negara, tindakan catcalling merupakan tindakan melanggar hukum dan pelakunya juga bisa dijatuhkan hukuman, mulai dari denda hingga ancaman kurungan penjara. Berikut beberapa negara yang sudah mempunyai undang-undang terhadap catcalling:

1. Portugal

Pelecehan di ruang pubik, sudah menjadi illegal di Portual. Tindakan tersebut akan mendapatkan hukuman satu hingga tiga tahun penjara jika koran berusia kurang dari 14 tahun.

2. Amerika Serikat

Amerika Serikat juga memiliki hukum yang kuat untuk mengatasi pelecehan seksual di ruang publik. Di New York, pelaku pelecehan seksual di ruangh publik akan didenda sebesar 250 dolar Amerika Serikat atau setara dengan 3,5 juta rupiah.

3. Selandia Baru

Di Selandia Baru, siapa pun yang menggunakan kata-kata yang mengancam, menghina atau cabul untuk orang lain, maka akan didenda sampai 1.000 dolar Selandia Baru atau setara dengan 10 juta rupiah.

4. Belanda

Di Belanda, pelaku catcalling akan diberikan sanksi berupa denda 8.200 Euro atau sekitar 127 juta rupiah atau kurungan penjara selama tiga bulan.

5. Indonesia

Di Indonesia sudah memiliki hukum untuk pelecehan verbal atau catcalling. Aturan mengenai pelecehan seksual non fisik tercantum dalam pasal 5 UU TPKS. Ancaman pidana 9 bulan penjara atau denda 10 juta rupiah. Berikut bunyi pasal 5 UU TPKS:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun