Mohon tunggu...
Fadhiil Arjuna Putra
Fadhiil Arjuna Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa 23107030048 Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Ngapak People

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Meningkatkan Kemudahan Pajak: Membuat NPWP Secara Online

15 April 2024   16:55 Diperbarui: 15 April 2024   17:09 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: klikpajak.id

2. NPWP Badan adalah jenis NPWP yang dimiliki oleh perusahaan atau badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia. Berikut ini adalah badan usaha yang masuk ke dalam daftar NPWP badan, yaitu:

  • Badan milik pemerintah.
  • Badan milik swasta.

Cara Membuat NPWP Secara Online

sumber gambar: klikpajak.id
sumber gambar: klikpajak.id

Setelah mengetahui pengertian, fungsi, dan jenis-jenis dari NPWP, berikutnya kita akan membahas mengenai cara membuat NPWP secara online. Untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pemerintah Indonesia menyediakan layanan pengurusan NPWP secara online.

Namun, sebelum masuk ke pembahasan mengenai cara pembuatan NPWP secara online, siapa disini yang mau mendaftar NPWP tapi masih bingung karena belum memiliki penghasilan? Jangan khawatir, yang belum memiliki penghasilan bisa kok membuat NPWP. Prosesnya cukup mudah dan cepat. Untuk pembuatan NPWP secara online sendiri, bisa menggunakan komputer, laptop ataupun HP. Bagi Anda yang memakai Android, saya sarankan untuk menggunakan Google Chrome dan bagi pengguna IOS , saya sarankan untuk menggunakan aplikasi Safari. Berikut langkah-langkah untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online terutama bagi yang belum memiliki penghasilan:

1. Daftar dan Login Akun DJP

  • Untuk membuat NPWP, pertama-tama kita harus mendaftarkan akun terlebih dahulu melalui website ereg.pajak.go.id.
  • lalu pilih atau klik menu pendaftaran akun. Kemudian isi alamat email aktif, karena email ini juga yang akan digunakan pada formulir proses pendaftaran NPWP. Setelah itu, masukkan kode captcha yang sesuai pada gambar. Lalu klik daftar. Setelah sukses, klik tutup.
  • Setelah langkah satu selesai, cek email yang didaftarkan tadi untuk mendapatkan link langkah kedua dari proses pendaftaran akun.
  • Kemudian isi identitas diri pada formulir langkah kedua. Pertama-tama isi jenis WP, ada dua pilihan ada orang pribadi dan badan. Karena disini akan membuat NPWP untuk orang pribadi, jadi kita pilih WP orang pribadi. Kedua, isi nama lengkap sesuai KTP dan untuk kolom alamat email sudah terisi otomatis. Lalu buat password yang sesuai dengan ketentuan dan ulangi password yang telah dibuat tadi. Kemudian masukkan nomor HP yang aktif dan pastikan nomor tersebut memiliki pulsa minimal 500 perak untuk proses pengiriman OTP. Selanjutnya klik request OTP, lalu akan muncul informasi jika nomor OTP sudah sukses terkirim. Setelah itu, masukkan kode OTP yang telah terkirim pada nomor Anda. Lalu klik validasi OTP. Selanjutnya pilih salah satu pertanyaan beserta isi jawabannya, hal ini dilakukan untuk keamanan akun. Terakhir masukkan kode captcha dan jika kode captcha susah ditebak, maka klik daftar untuk mengubah gambar kode captchanya. Lalu klik daftar. Setelah sukses, selanjutnya cek email kembali untuk mendapatkan link aktivasi.
  • Klik link yang aktivasi tersebut, lalu tekan "klik disini untuk memulai Pendaftaran NPWP". Setelah berhasil mendaftar, login akun dengan menggunakan email dan password yang telah dibuat. Lalu masukkan kode captcha dan klik login. Selanjutnya masuk ke halaman utama dan pilih pendaftaran NPWP yang terdiri dari 10 tahap registrasi data WP.

2. Pengisisan 10 Formulir NPWP

  • Pada tahap pertama pilih kategori Wajib Pajak orang pribadi. Lalu pilih status kategori pusat dan untuk kategori pusat dikosongkan saja.
  • Tahap kedua yaitu mengisi identitas pajak seperti mengisi nama lengkap, gelar (bisa dikosongkan jika belum memiliki gelar), tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, kebangsaan, nomor KK, NIK, dan nomor HP.
  • Tahap ketiga mengisi sumber penghasilan yang dikategorikan empat jenis. Centang pada bagian pekerjaan dalam hubungan kerja dan pilih kategori pekerjaan Pegawai Swasta.
  • Tahap keempat yaitu mengisi alamat domisili. Isi semua kolom dengan informasi alamat yang lengkap dan sesuai.
  • Tahap kelima adalah alamat KTP. Isi alamat sesuai dengan yang ada pada KTP Anda.
  • Tahap keenam yaitu alamat tempat usaha. Karena kita memilik kategori sumber penghasilan sebagai Pegawai Swasta dan tidak memiliki usaha, jadi kita bisa mengosongkan pada tahap ini.
  • Tahap ketujuh yaitu kolom kisaran penghasilan perbulan. Pilih pada bagian kurang dari Rp. 4.500.000.
  • Tahap kedelapan yaitu kolom persyaratan. Karena tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas, jadi tidak ada syarat yang perlu dilampirkan. Lalu bisa langsung pada tahap selanjutnya.
  • Pada tahap kesembilan adalah kolom pernyataan. Jika data yang sudah dilampirkan benar, maka klik kolom benar dan lengkap. Lalu pada bagian pernyataan yang kedua, pilih kolom yang kedua.
  • Tahap yang terakhir yaitu pemberitahuan mengikuti tarif umum/PP55. Memilih kolom pengenaan pajak. Pilih pada kolom dikenai pajak penghasilan sesuai Undang-undang pajak penghasilan.
  • Setelah menyelesaikan semua tahap dan data yang diisi sudah sesuai dan lengkap, lalu klik simpan.

3. Meminta Token NPWP

  • Setelah status pendaftaran NPWP lengkap, selanjutnya klik minta token untuk meminta permohonan verifikasi status.
  • Lalu masukkan kode captcha yang sesuai. Kemudian cek email dan salin token yang sudah dikirim.

4. Mengajukan Permohonan NPWP

  • Setelah itu, klik kirim permohonan dan pilih atau centang semua kolom yang tersedia.
  • Selanjutnya masukkan token yang sudah dikirim melalui email. Lalu kirim. Setelah itu akan muncul notifikasi, kita klik lewatkan saja.

5. Verifikasi dan Konfirmasi NPWP

  • Jika status pendaftaran NPWP sudah berubah menjadi verifikasi dan telah menyelesaikan semua proses kirim data NPWP di website ereg.pajak.go.id, Anda bisa cek email dan akan mendapatkan kartu elektronik NPWP dalam bentuk PDF. Sedangkan kartu fisik akan dikirimkan setelah Anda mendapatkan email konfirmasi pengiriman kartu fisik dari Direktorat Jenderal Pajak.

Pembuatan NPWP secara online mudah dan efisien kan? Jika Anda ingin informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi website www.pajak.go.id atau telepon ke kring pajak 1 500 200.

sumber gambar: klikpajak.id
sumber gambar: klikpajak.id

Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online telah memberikan manfaat bagi para Wajib Pajak. Salah satunya adalah kemudahan dalam mengakses. Wajib Pajak tidak perlu lagi pergi ke kantor pajak secara langsung. Mereka dapat mengurus NPWP mereka dari mana saja dan kapan saja asalkan terhubung dengan internet.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun