Pada era digital saat ini, pemerintah Indonesia berupaya untuk memperbarui sistem administrasi perpajakan supaya lebih efisien dan mudah untuk diakses oleh masyarakat. Salah satu inovasi dalam hal tersebut adalah layanan online untuk berbagai proses perpajakan, termasuk pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. Dalam artikel ini, kita akan membahas apa itu NPWP, fungsi dan manfaat NPWP hingga cara membuat NPWP secara online. Berikut penjelasannya selengkapnya!
Apa Itu NPWP?
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
Pengertian tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau Undang-undang KUP tepatnya pada pasal 1 Ayat (6). Menurut ketentuan, satu Wajib Pajak hanya bisa memiliki satu NPWP dan satu NIK hanya terdaftar satu untuk satu NPWP.
Selain sebagai tanda pengenal Wajib Pajak, NPWP juga berfungsi untuk menjaga ketaatan dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan. NPWP terdiri dari 15 angka sebagai kode unik. Kode unik tersebut yang nantinya akan menjamin data perpajakan agar tidak tertukar.Â
NPWP memiliki 15 digit angka yang berbeda setiap Wajib Pajak. Sembilan angka pertama menunjukkan identitas Wajib Pajak. Tiga digit berikutnya merupakan kode untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jika terdaftar sebagai Wajib Pajak, maka kode tersebut menjadi kode tempat Wajib Pajak melakukan pendaftaran. Sedangkan, jika bagi Wajib Pajak lama, kode tersebut merupakan kode tempat Wajib Pajak saat ini. Kemudian tiga digit terakhir artinya status Wajib Pajak. Jika angka terakhir menunjukkan 000 berarti pusat atau tunggal. Sementara itu, jika 00x artinya cabang atau nomor paling akhir merupakan urutan cabang.
Apa Saja Fungsi dan Manfaat NPWP?
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki beberapa fungsi penting. Berikut adalah fungsi NPWP berdasarkan buku Hukum Pajak Indonesia oleh Lenny Husna, dkk:
1. Sebagai keperluan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Memenuhi kewajiban perpajakan.
3. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
4. Mendapatkan pelayanan dari instansi tertentu yang wajib mencantumkan NPWP.
5. Sebagai persyaratan keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga memiliki manfaat di dalam perpajakan ataupun di luar perpajakan. Berikut adalah manfaat NPWP:
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai persyaratan administrasi perpajakan: Kita akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus persyaratan administrasi seperti di lembaga keuangan. Contohnya adalah dalam mengurus kredit bank, rekening dana nasabah (RDN), pembuatan paspor, dan pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
2. Kemudahan dalam pengurusan semua bentuk administrasi perpajakan. Contohnya pengurusan restitusi pajak, pengajuan pengurangan pembayaran pajak, dan mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan.
3. Mendapatkan potongan pajak lebih rendah daripada masyarakat yang tidak memiliki NPWP.
4. Menghindarkan diri dari denda karena tidak membayar pajak.
Jenis-jenis NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terdiri dari dua jenis, yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan.
1. NPWP Orang Pribadi adalah jenis NPWP di mana warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan di atas rata-rata wajib merupakan Wajib Pajak. Berikut individu yang masuk ke daftar NPWP orang pribadi, yaitu:
- Memiliki penghasilan dari pekerjaan.
- Memiliki penghasilan dari usaha.
- Memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas.
2. NPWP Badan adalah jenis NPWP yang dimiliki oleh perusahaan atau badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia. Berikut ini adalah badan usaha yang masuk ke dalam daftar NPWP badan, yaitu:
- Badan milik pemerintah.
- Badan milik swasta.
Cara Membuat NPWP Secara Online
Setelah mengetahui pengertian, fungsi, dan jenis-jenis dari NPWP, berikutnya kita akan membahas mengenai cara membuat NPWP secara online. Untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pemerintah Indonesia menyediakan layanan pengurusan NPWP secara online.
Namun, sebelum masuk ke pembahasan mengenai cara pembuatan NPWP secara online, siapa disini yang mau mendaftar NPWP tapi masih bingung karena belum memiliki penghasilan? Jangan khawatir, yang belum memiliki penghasilan bisa kok membuat NPWP. Prosesnya cukup mudah dan cepat. Untuk pembuatan NPWP secara online sendiri, bisa menggunakan komputer, laptop ataupun HP. Bagi Anda yang memakai Android, saya sarankan untuk menggunakan Google Chrome dan bagi pengguna IOS , saya sarankan untuk menggunakan aplikasi Safari. Berikut langkah-langkah untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online terutama bagi yang belum memiliki penghasilan:
1. Daftar dan Login Akun DJP
- Untuk membuat NPWP, pertama-tama kita harus mendaftarkan akun terlebih dahulu melalui website ereg.pajak.go.id.
- lalu pilih atau klik menu pendaftaran akun. Kemudian isi alamat email aktif, karena email ini juga yang akan digunakan pada formulir proses pendaftaran NPWP. Setelah itu, masukkan kode captcha yang sesuai pada gambar. Lalu klik daftar. Setelah sukses, klik tutup.
- Setelah langkah satu selesai, cek email yang didaftarkan tadi untuk mendapatkan link langkah kedua dari proses pendaftaran akun.
- Kemudian isi identitas diri pada formulir langkah kedua. Pertama-tama isi jenis WP, ada dua pilihan ada orang pribadi dan badan. Karena disini akan membuat NPWP untuk orang pribadi, jadi kita pilih WP orang pribadi. Kedua, isi nama lengkap sesuai KTP dan untuk kolom alamat email sudah terisi otomatis. Lalu buat password yang sesuai dengan ketentuan dan ulangi password yang telah dibuat tadi. Kemudian masukkan nomor HP yang aktif dan pastikan nomor tersebut memiliki pulsa minimal 500 perak untuk proses pengiriman OTP. Selanjutnya klik request OTP, lalu akan muncul informasi jika nomor OTP sudah sukses terkirim. Setelah itu, masukkan kode OTP yang telah terkirim pada nomor Anda. Lalu klik validasi OTP. Selanjutnya pilih salah satu pertanyaan beserta isi jawabannya, hal ini dilakukan untuk keamanan akun. Terakhir masukkan kode captcha dan jika kode captcha susah ditebak, maka klik daftar untuk mengubah gambar kode captchanya. Lalu klik daftar. Setelah sukses, selanjutnya cek email kembali untuk mendapatkan link aktivasi.
- Klik link yang aktivasi tersebut, lalu tekan "klik disini untuk memulai Pendaftaran NPWP". Setelah berhasil mendaftar, login akun dengan menggunakan email dan password yang telah dibuat. Lalu masukkan kode captcha dan klik login. Selanjutnya masuk ke halaman utama dan pilih pendaftaran NPWP yang terdiri dari 10 tahap registrasi data WP.
2. Pengisisan 10 Formulir NPWP
- Pada tahap pertama pilih kategori Wajib Pajak orang pribadi. Lalu pilih status kategori pusat dan untuk kategori pusat dikosongkan saja.
- Tahap kedua yaitu mengisi identitas pajak seperti mengisi nama lengkap, gelar (bisa dikosongkan jika belum memiliki gelar), tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, kebangsaan, nomor KK, NIK, dan nomor HP.
- Tahap ketiga mengisi sumber penghasilan yang dikategorikan empat jenis. Centang pada bagian pekerjaan dalam hubungan kerja dan pilih kategori pekerjaan Pegawai Swasta.
- Tahap keempat yaitu mengisi alamat domisili. Isi semua kolom dengan informasi alamat yang lengkap dan sesuai.
- Tahap kelima adalah alamat KTP. Isi alamat sesuai dengan yang ada pada KTP Anda.
- Tahap keenam yaitu alamat tempat usaha. Karena kita memilik kategori sumber penghasilan sebagai Pegawai Swasta dan tidak memiliki usaha, jadi kita bisa mengosongkan pada tahap ini.
- Tahap ketujuh yaitu kolom kisaran penghasilan perbulan. Pilih pada bagian kurang dari Rp. 4.500.000.
- Tahap kedelapan yaitu kolom persyaratan. Karena tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas, jadi tidak ada syarat yang perlu dilampirkan. Lalu bisa langsung pada tahap selanjutnya.
- Pada tahap kesembilan adalah kolom pernyataan. Jika data yang sudah dilampirkan benar, maka klik kolom benar dan lengkap. Lalu pada bagian pernyataan yang kedua, pilih kolom yang kedua.
- Tahap yang terakhir yaitu pemberitahuan mengikuti tarif umum/PP55. Memilih kolom pengenaan pajak. Pilih pada kolom dikenai pajak penghasilan sesuai Undang-undang pajak penghasilan.
- Setelah menyelesaikan semua tahap dan data yang diisi sudah sesuai dan lengkap, lalu klik simpan.
3. Meminta Token NPWP
- Setelah status pendaftaran NPWP lengkap, selanjutnya klik minta token untuk meminta permohonan verifikasi status.
- Lalu masukkan kode captcha yang sesuai. Kemudian cek email dan salin token yang sudah dikirim.
4. Mengajukan Permohonan NPWP
- Setelah itu, klik kirim permohonan dan pilih atau centang semua kolom yang tersedia.
- Selanjutnya masukkan token yang sudah dikirim melalui email. Lalu kirim. Setelah itu akan muncul notifikasi, kita klik lewatkan saja.
5. Verifikasi dan Konfirmasi NPWP
- Jika status pendaftaran NPWP sudah berubah menjadi verifikasi dan telah menyelesaikan semua proses kirim data NPWP di website ereg.pajak.go.id, Anda bisa cek email dan akan mendapatkan kartu elektronik NPWP dalam bentuk PDF. Sedangkan kartu fisik akan dikirimkan setelah Anda mendapatkan email konfirmasi pengiriman kartu fisik dari Direktorat Jenderal Pajak.
Pembuatan NPWP secara online mudah dan efisien kan? Jika Anda ingin informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi website www.pajak.go.id atau telepon ke kring pajak 1 500 200.
Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online telah memberikan manfaat bagi para Wajib Pajak. Salah satunya adalah kemudahan dalam mengakses. Wajib Pajak tidak perlu lagi pergi ke kantor pajak secara langsung. Mereka dapat mengurus NPWP mereka dari mana saja dan kapan saja asalkan terhubung dengan internet.
Pengurusan NPWP secara online juga dapat meningkatkan efisiensi proses administrasi. Wajib Pajak hanya perlu mengisi formulir secara online tanpa harus memakan waktu dan tenaga.
Namun, salah satu kekhawatiran dalam membuat NPWP adalah keamanan data. Pastikan untuk mengikuti prosedur atau langkah-langkah yang telah ditentukan dan memberikan data-data yang akurat dan sesuai dengan dokumen asli Anda.
Adapun kesulitan dalam proses pembuatan NPWP secara online ini salah satunya yaitu kesulitan dalam memecahkan kode captcha. Di mana perintah untuk mengisi kode captcha sendiri hampir ada di setiap proses pengisian data. Jika masalah itu terjadi terus-menerus maka akan memakan waktu.
Dengan adanya layanan pengurusan NPWP secara online, prosesnya menjadi lebih efisien dan cepat, sehingga masyarakat diharapkan dapat dengan mudah memperoleh NPWP mereka dan berkontribusi pada pembangunan negara melalui pembayaran pajak yang tepat waktu dan sesuai ketentuan. Pajak Kuat, Indonesia Maju!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI