Mohon tunggu...
Fadhiil Arjuna Putra
Fadhiil Arjuna Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa 23107030048 Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Ngapak People

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Meningkatkan Kemudahan Pajak: Membuat NPWP Secara Online

15 April 2024   16:55 Diperbarui: 15 April 2024   17:09 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.

4. Mendapatkan pelayanan dari instansi tertentu yang wajib mencantumkan NPWP.

5. Sebagai persyaratan keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga memiliki manfaat di dalam perpajakan ataupun di luar perpajakan. Berikut adalah manfaat NPWP:

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai persyaratan administrasi perpajakan: Kita akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus persyaratan administrasi seperti di lembaga keuangan. Contohnya adalah dalam mengurus kredit bank, rekening dana nasabah (RDN), pembuatan paspor, dan pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

2. Kemudahan dalam pengurusan semua bentuk administrasi perpajakan. Contohnya pengurusan restitusi pajak, pengajuan pengurangan pembayaran pajak, dan mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan.

3. Mendapatkan potongan pajak lebih rendah daripada masyarakat yang tidak memiliki NPWP.

4. Menghindarkan diri dari denda karena tidak membayar pajak.

Jenis-jenis NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terdiri dari dua jenis, yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan.

1. NPWP Orang Pribadi adalah jenis NPWP di mana warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan di atas rata-rata wajib merupakan Wajib Pajak. Berikut individu yang masuk ke daftar NPWP orang pribadi, yaitu:

  • Memiliki penghasilan dari pekerjaan.
  • Memiliki penghasilan dari usaha.
  • Memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun