Mohon tunggu...
Moh. Fadhil
Moh. Fadhil Mohon Tunggu... Dosen - Dosen IAIN Pontianak

Lecturer - Mengaji dan mengkaji hakekat kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Haluan Negara atau Haluan Kekuasaan?

22 Agustus 2019   21:50 Diperbarui: 22 Agustus 2019   22:04 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
twitter.com/InfoMPRRI

Hal ini menjadikan kedudukan Tap MPR yang berada di atas undang-undang dapat menjadi instrumen dalam menetapkan haluan negara untuk menyimpangi keberadaan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. 

Menurut hemat penulis pandangan tersebut memang sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan, namun sangat rentan terjadi resistensi sistem yang telah berjalan yang malah berpotensi menciptakan disrupsi yang sistemik antara isi Tap MPR tentang haluan negara tersebut dengan eksistensi UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Menurut Romi Librayanto sebelum melakukan amandemen, MPR harus memiliki alasan rasionalitas perubahan UUD NRI 1945 dengan penyatuan pandangan masyarakat, kemudian membangun sistematika tafsir dan sistematika redaksi perubahan dalam mengubah salah satu atau beberapa ketentuan di dalam UUD NRI 1945. 

Prosedur-prosedur tersebut dijalankan selain untuk dapat mengaktualisasikan akuntabilitas prosedur yang tepat juga untuk menampik sentimen bahwa kekuasaan legislatif di tangan parpol yang berkuasa mencoba mereposisi kekuasaan tertinggi seperti model prareformasi, tentu ini merupakan bisikan haluan kekuasaan.

Bisikan haluan kekuasaan sangat kental terasa bak angin segar yang menaungi parpol pemenang pemilu beserta koalisinya. Momentum tersebut coba dimaksimalkan mengingat pimpinan eksekutif juga berada di barisan yang sama. Potensi masuknya Gerindra dalam koalisi baru juga dapat memperkuat rencana tersebut. 

Memang benar MPR merupakan corong kedaulatan rakyat, akan tetapi mereposisi menjadi lembaga tertinggi hanya akan mendisrupsi sistem presidensial dan proses checks and balances. Ingat kata Lord Acton, kekuasaan cenderung sewenang-wenang. Menjadikan suatu lembaga kekuasaan menjadi lembaga tertinggi berpotensi sewenang-wenang.

Pada akhirnya jika wacana tersebut mental, RPJPN 2005-2025 sudah sangat aktual berdiri pada posisi haluan negara yang berorientasi pada pembangunan bangsa. Keuntungan program kerja Presiden  yang dibekali akses terhadap mayoritas koalisi parpol pengusungnya di legislatif sudah sangat kuat untuk memperkokoh visi misi dan program kerja Presiden Jokowi ke depannya. 

Hal tersebut jauh lebih bernilai untuk sama-sama memacu kinerja legislatif dan eksekutif menuju Indonesia emas 2045 ketimbang sibuk menghabiskan anggaran demi mendandani wajah konstitusi atas nama kedaulatan rakyat padahal kedaulatan kekuasaan golongan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun