Mohon tunggu...
Moh. Fadhil
Moh. Fadhil Mohon Tunggu... Dosen - Dosen IAIN Pontianak

Lecturer - Mengaji dan mengkaji hakekat kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Haluan Negara atau Haluan Kekuasaan?

22 Agustus 2019   21:50 Diperbarui: 22 Agustus 2019   22:04 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
twitter.com/InfoMPRRI

Maka garis besar pemahaman akan haluan negara yang harus dikaji untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas harus melalui riset yang mendalam dengan mengakumulasi konsep pembangunan hukum nasional dengan sistem ketatanegaraan. 

Jika pandangan yang dibumikan dalam Forum Rektor Indonesia tersebut telah melalui kajian yang mendalam mengenai kondisi pembangunan di Indonesia berdasarkan RPJPN 2005-2025 sangat teknokratis dan pragmatis, sehingga melupakan esensi sesungguhnya dari haluan negara yang juga mengakomodir nilai-nilai ideologis.

Pandangan tersebut juga dikemukakan oleh Ahmad Basarah selaku Wakil Ketua MPR RI dalam salah satu wawancara dengan media bahwa RPJPN 2005-2025 yang merupakan haluan negara telah berubah menjadi haluan eksekutif. Keberadaan RPJPN 2005-2025 tidak menjadi suatu prioritas bagi eksekutif dalam merancang arah pembangunannya. 

Kondisi tersebut ditandai dengan pola perubahan kebijakan antara presiden sebelumnya dengan presiden baru yang terpilih, begitupula di lingkup pemerintah daerah adanya disparitas kebijakan pembangunan antara kepala daerah sebelumnya dengan kepala daerah baru yang terpilih. 

Kecenderungan lainnya adalah setiap pasangan calon presiden atau kepala daerah memiliki visi misi tersendiri yang tidak berbasis RPJPN 2005-2025, sehingga nilai esensial sebuah haluan negara telah direduksi oleh pijakan politik.

Memang benar bahwa dalam mereformulasi haluan negara yang holistik tersebut haruslah dengan prosedur-prosedur yang konstitusional melalui amandemen UUD NRI 1945. Amandemen kelima yang digaungkan oleh PDI-P sebagai partai pemenang pemilu 2019 tersebut berinisiatif mereposisi kewenangan MPR sebagai lembaga representatif rakyat yang menetapkan arah ideologis pembangunan bangsa. 

Jika hal ini dilakukan maka proses amandemen harus memuat kerangka checks and balances antara MPR dengan eksekutif. Konsep reformulasi tersebut haruslah komprehensif memuat suatu gagasan inovatif yang progresif, bukan malah menciptakan masalah baru di kemudian hari. Ketentuan checks and balances yang dimaksud untuk mempertegas eksistensi dua lembaga tinggi negara tersebut agar ke depannya tidak terjadi tumpang tindih kewenangan (overlapping).

Selain itu, dalam proses amandemen perlu juga mengatur ketentuan yang jelas mengenai batasan-batasan kekuasaan MPR dan eksekutif dalam perumusan haluan negara berupa:

Memberikan kewenangan penetapan haluan negara yang sifatnya ideologis kepada MPR dan tetap memberikan kewenangan kepada eksekutif menetapkan rencana strategis pembangunan jangka panjang yang selaras dengan haluan negara atau MPR bersama-sama dengan eksekutif menetapkan haluan negara yang representatif, dinamis dan progresif berupa konvensi ketatanegaraan.

Dua model batasan kewenangan di atas tentunya dapat bertambah tergantung pada hasil-hasil diskursus lainnya. Penulis menegaskan bahwa kedua model batasan kewenangan di atas harus diikat dengan adanya mekanisme pengawasan yang jelas oleh DPR yang memiliki fungsi pengawasan terhadap implementasi kebijakan eksekutif tersebut.

Selain proses amandemen, terdapat pandangan lain yang dikemukakan oleh Romi Librayanto (2016) mengenai kedudukan Tap MPR yang oleh UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ditempatkan secara hirarkis tepat di bawah UUD NRI 1945 atau di atas kedudukan undang-undang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun