Kelima, perlu adanya suatu penafsiran yang konkret oleh Mahkamah Agung mengenai apa yang dimaksud dengan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dengan mencantumkan kriteria-kriteria atau batasan-batasan di dalamnya agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!