Mohon tunggu...
Moh. Fadhil
Moh. Fadhil Mohon Tunggu... Dosen - Dosen IAIN Pontianak

Lecturer - Mengaji dan mengkaji hakekat kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menyoal tentang Peninjauan Kembali Perkara Ahok (Beberapa Catatan)

4 Maret 2018   17:06 Diperbarui: 5 Maret 2018   03:15 1136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: m.bisnis.com

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok  melalui kuasa hukumnya Josefina Agatha Syukur mengajukan Peninjauan Kembali atau PK yang menandakan titik balik perjuangan seorang Ahok.

Setelah lama tak bergeming dan memilih untuk tidak mengajukan banding. Tentu pilihan tersebut pada akhirnya mencapai titik klimaks perang argumentasi publik yang selama beberapa bulan terus bergentayangan di jagat media televisi, media cetak dan elektronik termasuk jagat media sosial. 

Pihak Kontra dengan nada kemenangan mengamini bahwa memang Ahok sudah mengakui pernyataannya di Kepulauan Seribu adalah sebuah kesalahan yang berujung pada pemidanaan sehingga beliau tidak mengajukan banding, sedangkan pihak pro dengan penuh kebanggaan menganggap sikap Ahok adalah sikap jantan seorang negarawan. Terlepas dari hal tersebut yang kini mulai surut, babak baru kasus Ahok season 2 segera dimulai. 

Peninjauan Kembali: Sebuah Steategi

Setelah beberapa bulan Ahok menjalani masa pemidanaan setelah meyakini untuk menerima putusan hakim, hal tersebut menimbulkan konsekuensi logis bahwa siapapun seseorang yang menjadi pesakitan di kursi panas pemeriksaan sidang pengadilan, lalu menerima segala keputusan hukum yang timbul setelahnya tanpa melakukan upaya hukum banding yang pada dasarnya diketahuinya sebagai hak yang dapat dia pergunakan secara instrumental, berarti seseorang tersebut telah memahami, mengetahui dan mengamini bahwa dia telah bersalah melakukan pelanggaran terhadap suatu aturan pidana. Hal tersebut juga berlaku bagi Ahok, hal ini dalam hukum kita sebut sebagai res judicata.

Persepsi tersebut seolah retak setelah kuasa hukum Ahok mengajukan peninjauan kembali atau PK pascaputusan tersebut berkekuatan hukum tetap (rechtzekerheid). Tentu publik akan bertanya-tanya mengapa Ahok yang seolah sudah menerima dan ikhlas dengan putusan hakim tingkat pertama yang menyatakan dirinya bersalah kembali mengajukan suatu upaya perlawanan? Apakah Ahok tidak konsisten dengan keputusannya? Atau Mungkinkah Ahok mulai ragu bahwa sesungguhnya dirinya tidak bersalah?

Penulis tidak ingin terbawa arus pada asumsi-asumsi tersebut, bahwasanya PK adalah hak yang dimiliki oleh terpidana sebagai bagian dari upaya hukum luar biasa, namun ada satu hal yang perlu digarisbawahi tentang sikap Ahok dan tim  kuasa hukumnya, lebih tepatnya PK adalah bagian dari strategi

 Jika kita telaah secara kultural bahwa siapapun yang merasa dirinya tidak bersalah sudah pasti akan melakukan segala upaya hukum dari yang biasa hingga luar biasa untuk melawan ketidakadilan, tengok saja Antasari Azhar. Berbeda dengan Ahok yang justru tidak mengambil jalur panjang tersebut, menerima putusan hakim, menjalankan pemidanaan selama beberapa bulan, lalu melakukan serangan balik lewat upaya hukum luar biasa, sungguh hal yang tidak biasa. 

Pertama, sikap Ahok menerima putusan pemidanaannya adalah cara untuk meredam benturan massa antara yang pro terhadap dirinya dengan pihak yang kontra yang pada saat itu tengah berada pada titik klimaks dan berpotensi memperluas konflik yang ada baca (Alasan Ahok baru ajukan upaya hukum). Pepatah mundur selangkah untuk melompat lebih jauh tepat untuk menggambarkan langkah Ahok tersebut. 

Kedua, menerima putusan agar berkekuatan hukum tetap (rechtzekerheid) sembari menunggu vonis hakim terhadap Buni Yani adalah langkah strategis selanjutnya. Perlu kita ketahui putusan terhadap Ahok diketok pada bulai mei tahun 2017, sedangkan Buni Yani baru merasakan pahitnya ketukan palu hakim pada bulan november 2017, maka tidak heran jika dalam memori PK yang dibuat tim kuasa hukum Ahok mengacu pada putusan Buni Yani. 

Catatan terhadap Peninjauan Kembali Ahok

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun