Mohon tunggu...
Fadhelia Tri Afitasari
Fadhelia Tri Afitasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190202/HKI G

Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Undian Lotre dalam Islam

1 Desember 2021   21:48 Diperbarui: 1 Desember 2021   22:45 5034
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Undian Lotre Berhadiah dalam Islam

Pendahuluan

            Agama Islam memiliki hukum yang mengatur kegiatan atau tindakan semua manusia. Baik terkait dengan keyakinan, moral, ibadah, atau transaksi, setiap masalah Islam memiliki hukum atau peraturannya sendiri untuk memastikan bahwa semua aktivitas manusia tidak melanggar aturan Syariah. Dalam hal ini, salah satu ajaran yang paling penting disebut Muamala, atau lebih umum terkait  ilmu ekonomi Islam. Hukum ekonomi adalah seperangkat aturan yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang mempengaruhi kehidupan perekonomian dalam kehidupan sehari-hari.

            Kaedah yang dipakai dalam hukum asal dari bermualah adalah mubah kecuali jika ada  dalil dan alsanan yang melarangnya. Undian berhadiah ini merupakan satu kajian dari muamalah, dimana muamalah merupakan adalah aturan atau hukum Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial. Dalam bermuamalah ini ada hal hal-hal yang dilakukan oleh sebagian industri seperti adanaya undian berhadiah, hal ini dilakukan untuk merangsang pembeli supaya berbelanja pada tempat tersebut. Undian berhadiah merupakan salah satu alat untuk mengumpulkan dana demi kepentingan sosial. Sementara  hadiah sendiri dalam dunia perdagangan biasanya digunakan dengan maksud melariskan barang dagangannya. Dalam hal ini banyak sekali perbedaan pendapat dalam kalangan ulama, sebab mudaratnya, manfaat serta kurang jelasnya hal tersebut dilakukan.

Pembahasan

            Undian ini adalah salah satu kajian tentang Muamalah, yaitu aturan atau hukum ilahi yang mengatur orang-orang dalam interaksi sosial sehubungan dengan hal-hal duniawi. Muamalah ini mungkin diadakan di beberapa industri, seperti halnya tiket undian berhadiah untuk mendorong pembeli berbelanja di sini. Tiket undian digunakan dengan tujuan hadiah yaitu sebagai alat untuk mengumpulkan dana untuk tujuan sosial. Hadiah juga biasa digunakan dalam dunia perdagangan untuk tujuan menjual barang.

            Dalam hal ini, banyak terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama karena madharat, dan manfaatnya, dan ambiguitas melakukannya. Pembahasan Sebagaimana dikutip Suhairi dalam bukunya Fiqh Kontemporer, definisi lotere dalam kamus umum bahasa Indonesia berasal dari kata lotere yang berarti buah, permainan, membuang, atau mencari. Meskipun Lottery (Inggris) berarti undian. Selain itu, undian biasanya didefinisikan sebagai lotere atau lotere, dan biasanya didefinisikan sebagai peluang yang ditawarkan oleh agensi kepada mereka yang dapat berpartisipasi dalam memenangkan hadiah berupa uang atau barang yang diberikan setelah persyaratan tertentu terpenuhi. Kepada para pemenang undian.     Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa kata undian sebenarnya identik dengan lotere. Jika Anda memiliki permainan peluang dalam lotere, atau mencoba keberuntungan Anda. Namun, dalam masyarakat, tiket lotre dan tiket undian memiliki arti dan hukum yang berbeda. Jika tidak ada yang dirugikan dalam undian maka hal tersebut diperbolehkan untuk menarik hadiah seperti TV, sepeda dan lemari es. Sedangkan lotre terdapat pihak yang dirugikan. Singkatnya, yang dimaksud dengan undian adalah pemungutan dana dengan cara menyelenggarakan undian kupon berhadiah berhadiah yang dapat menarik masyarakat untuk membelinya agar mendapat hadiah tersebut seperti yang sudah dijanjikan.

            Menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi'i, undian dibagi menjadi dua jenis: lotre dengan mengandung mudarat dan tidak menimbulkan kerugian. Apa yang menyebabkan  kerugian dapat dibagi menjadi dua:

-Banyak yang hanya merugikan diri sendiri, yaitu berupa kerusakan emosional.

-Menyebabkan kerugian finansial

 Undian yang tidak merugikan kedua belah pihak,misalnya, undian untuk mendapatkan peluang tertentu, keuntungan yang dibuat oleh perusahaan yang memiliki motif iklan untuk produknya, dimana undian ini untuk mendapatkan peluang tertentu (karena kemungkinan terbatas). Selanjutnya, dari sudut pandang Islam, kepentingan sosial atkepentingan umum merupakan salah satu sumber hukum. Sebagaimana dikatakan Imam Maliki, kemaslahatan atau kepentingan umum merupakan salah satu sumber hukum syariat, sepanjang terpenuhi tiga syarat berikut: (2) Kepentingan atau kepentingan umum harus sejalan dengan semangat syariah itu sendiri. (3) Kepentingan atau kepentingan umum harus bersifat esensial (necessary), bukan kemewahan. Menurut Islam, kemaslahatan umum merupakan salah satu sumber hukum syariat, tetapi sulit untuk membenarkan undian untuk kepentingan umum dalam pengertian syariat Islam. Terlepas dari keharusan untuk membenarkan konsep kepentingan umum, juga sulit untuk membedakan antara praktik lotere dan perjudian. Jelas bahwa ada sesuatu yang dilarang dalam perjudian itu sendiri.    Dari sisi pro dan kontra, mazhab Hanafi dan ulama Hanbari membagi undian menjadi dua bagian. Dengan kata lain, undian yang mengandung unsur kerusakan dan undian yang tidak mengandung kerusakan dan tidak menimbulkan kerugian.

Sudrajat, dalam bukunya yasalunaka fid din wal hayah, menekankan ilegalitas lotere Ahmad Ashsilbashi, Inti larangan itu terletak pada adanya unsur-unsur yang memakan harta orang lain dengan cara-cara yang batil, tipu daya, dan kebodohan. Selain itu, perjudian mendorong orang untuk memiliki harapan pada harapan palsu. Seseorang yang melarang tiket lotre, atau tiket lotre umum, karena lotre (1) mengandung unsur perjudian, (2) melebih-lebihkan keegoisan dan menghilangkan persaudaraan. (3) Merugikan banyak orang dan menguntungkan satu orang. (5) Ajarkan orang untuk hidup mewah. Dan itu membayangi fantasi irasional.

Penutup

Kesimpulan

            Dari pernyataan-pernyataan yang disajikan dalam dokumen ini, dapat disimpulkan bahwa undian dibagi menjadi dua bagian, undian yang mengandung bahaya atau bahaya, dan undian yang mengandung menurut Mazhab Hanafi Maliki, Hanbari, dan Syafi'i. . Tidak ada salahnya, tidak ada salahnya. Apa yang menyebabkan kerusakan atau kerugian dapat dibagi menjadi dua bidang.

-Banyak yang hanya merugikan diri sendiri, yaitu berupa kerusakan emosional.

- Menyebabkan kerugian finansial

Undian yang tidak merugikan kedua belah pihak,misalnya, undian untuk mendapatkan peluang tertentu, keuntungan yang dibuat oleh perusahaan yang memiliki motif iklan untuk produknya, dimana undian ini untuk mendapatkan peluang tertentu (karena kemungkinan terbatas).

Saran

    Dalam hal ini sebenarnya undian berhadiah boleh-boleh saja dilakukan asalkan tidak merugikan orang lain. Karena dalan islam pun asalkan tidak merugikan orang lain undian boleh dilakukan. Namun jika itu termasuk undian yang membawa kerugian untuk orang lain maka sebaiknya dihindari. Melihat hal ini sebagai orang islam yang taat akan peraturan hukum islam seharusnya menyikapi dengan bijak terkait dengan permasalahan diatas.

Nama : Fadhelia Tri Afitasari

NIM : 101190202

Kelas : HKI G

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun