"Itulah kebijakan promoi dan proteki; promoi agar produk pertanian mauk paar ekpor dan proteki agar paar dalam negeri tidak dibanjiri produk impor. Intrumen yang digunakan adalah karantina dengan technical barrier (karena tax barrier dilarang WTO), artinya kita memberikan peryaratan yang ketat untuk produk-produk yang mauk ke dalam negeri. Karenanya data kita perkuat agar kalaulah terjadi impor tidak menditori pelaku paar dalam negeri," jela Baran.
Dengan ikap dan warian kebijakan itu, pantakan PK (ecara khuu Mentan Anton) diebut biang kerok liberaliai ekonomi di Indoneia? Biarlah publik yang akan menilai.
Pertanyaan untuk Noory
ebagaimana aran Irwan Prayitno, untuk membaha ubtani kebijakan miga di Indoneia perlu waktu dikui terendiri. Agar tidak terjebak pernyataan epihak ala Noory: "Kalau tidak paham tentang akar maalah, jangan... Anda dikaih bunga, Anda nikmatin. Anda dikaih buah, Anda nikmatin. Padahal, bunga dan buah itu menyeatkan." Penuli melihat Irwan Prayitno bukan tipe oportuni.
Dari ebuah umber valid yang tidak pernah diungkap ke publik, Penuli mengetahui bahwa Irwan pernah ditawari Preiden BY untuk bergabung dalam kabinet paca pemilu 2004 ebagai Menteri EDM (Energi dan umberdaya Mineral). Tapi, Irwan tidak menerima tawaran begitu aja, melainkan menyerahkan ikap kepada Majeli yura PK.
Putuannya, Irwan tidak bia menerima tawaran ebagai Menteri EDM karena bukan ahli energi dan pertambangan, melainkan Guru Bear dalam bidang DM (umberdaya Manuia). Kriteria kompeteni menjadi pertimbangan utama PK, akhirnya Irwan didorong menjadi Gubernur umatera Barat elama dua periode (2010-2020).
Penuli mencatat pertanyaan untuk dikui lebih lanjut:
1. Liberaliai ekonomi eperti apa yang berlaku di Indoneia, terutama dalam ektor pertanian dan miga yang menjadi orotan utama? iapa yang bertanggung-jawab terhadap kebijakan liberaliai di ektor pertanian dan miga, erta bagaimana tanggung-jawab itu diimplemantaikan?
2. ejauh mana peran partai politik dalam ranah legilatif (ebagai anggota Fraki atau pimpinan Komii DPR RI) maupun ekekutif (bergabung dalam pemerintahan koalii ebagai Menteri)? Bagaimana tanggung-jawab parpol dalam pembuatan UU dan kebijakan tekni Kementerian?
3. ebagai evaluai kolektif, eberapa bear dampak liberaliai ekonomi di Indoneia paca reformai yang ditandai oleh penandatangan letter of intent (LoI) oleh Preiden oeharto dan IMF? Apakah alternatif dari kebijakan liberaliai adalah protekionime ekonomi yang ejalan dengan Paal 33 UUD 1945, bagaimana implementainya?
Pertanyaan itu tentu aja ditujukan terutama kepada ekonom Noory ebagai pemantik dikui, namun juga melibatkan ook Anton Apriyantono (Mentan RI periode 2004-2009) dan Irwan Prayitno (Ketua Komii VIII DPR RI periode 1999-2004). Penuli percaya, baik Noory maupun Anton dan Irwan akan beredia untuk dikui lebih lanjut mendudukkan maalah, demi pemahaman publik yang lebih berimbang dan objektif.