Mohon tunggu...
Fadhel Fikri
Fadhel Fikri Mohon Tunggu... Penulis - Co-Founder Sophia Institute.

Co-Founder Sophia Institute Palu, serta pegiat filsafat dan sains.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Apakah Cadar atau Niqab adalah Syariat Islam?

8 Juli 2019   07:42 Diperbarui: 12 Januari 2021   19:14 5526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sdikit tulisan dari saya :

Sekarang banyak orang yang berhijrah dengan memasuki metode sebuah aliran

Contoh seprti orang ******

Mereka adalah orang orang yang mengaku islam tapi bergaris keras.

Saya ingin menceritakan sedikita tentang apa itu ******

****** adalah salah satu metode dalam agama Islam yang mengajarkan syariat Islam secara murni tanpa adanya tambahan dan pengurangan, berdasarkan syariat yang ada pada generasi Muhammad dan para sahabat kemudian setelah mereka (murid para sahabat) dan setelahnya (murid dari murid para sahabat).

Silahkan baca artikel menarik lainnya seputar pemikiran dari PikiranKita | Media Penulisan dan Edukasi Pemikiran :

1. Nikotin Agama

2. Pacaran: Hubungan untuk Ditindas Secara Pasrah?

3. Masalah Analogi Mesjid dan Pasar di Masa COVID 19

Saya mau mengambil salah satu keyakinan mereka yang menjadi simbolisasi bahwa mereka hijrah. Yaitu seperti cadar.

Mereka berkata bahwa cadar itu adalah sunnah dengan mengambil dalil dalil cocoklogi (mencocok cocokan dalil saja). Seprti contoh salah satu dalilnya yaitu berbunyi

"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang." (QS. Al Ahzab: 59).

Coba baca baik baik dalil diatas, disitu dikatakan agar mereka muda di kenali. Yang jadi permasalahan. Orang jika ingin mengenali orang lain itu harus berada dalam beberapa kriteria agar bisa dikenali. Yaitu

1. Mengenal namanya

2. Mengenal sifatnya

3. Mengenal wajahnya.

Lantas bagaimana dengan orang bercadar. Apakah mereka bisa dikenal.?.

Pengalaman pribadi saya :

Waktu itu saya dimintai oleh seorang dosen untuk memanggil teman saya, sebut saja namanya IDH (nama samaran). IDH ini adalah seorang wanita bercadar. Singkat crita. Saya kemudia pergi kesana kemari menacari alamat namun yang ku temui bukan dirinya (kok gw udah nyanyi). 

Saya sudah berapa kali keluar masuk ruangan naik turun tangga mencari dia tapi tak kunjung dapat. Setelah saya bertanya kpda tmnnya. Temnnya menjwb "dia ada di tangga itu" . Kemudian saya balik ulang. Ternyata seorang wanita yang sudah saya lewati beberapa kali itu adalah dia yang saya cari. Semua itu di akibatkan karena dia bercadar dan sulit untuk saya kenali.

Dari kejadian itu. Bisa dikatakan merupakan hal yang menyusahakn orang lain, karena mereka tidak bisa untuk di kenali. Dan jika mereka tidak bisa dikenali. Maka mereka sudah jelas bertentangan dengan ayat di atas tadi..

Ok sya stop membahas masalah ayat itu. Sekarang sya masuk ke pembahasan sejarah dari cadar itu sendiri. (Jika untuk mencari suatu sejarah tentang mereka maka carilah di buku sejarah mereka)

Komunitas Yahudi Yaman atau al-Yahudu al-Yamaniyun yang konon masih "keluarga besar" Yahudi Mizrahi sudah ada ribuan tahun sebelum Islam lahir di Jazirah Arabia. Mereka memiliki tradisi agama yang unik, beda dengan kelompok Yahudi lain seperti Ashkenazi, Sephardi, dlsb. Meskipun bernama "Yahudi Yaman", mereka bukan berarti cuma tinggal di Yaman. Banyak dari mereka yang tinggal di Israel, Amerika, dlsb.

Mereka mengklaim bahawa cadar itu sudah ada sejak dulu, sejak zaman dimana syariat yahudi itu turun. Sedangkan mengenakan cadar mirip burqa adalah komunitas Yahudi Heredi di Israel. Kelompok perempuan Yahudi bercadar di Israel ini dikenal dengan sebutan "Nesot HaSalem" atau "Perempuan yang memakai syal". Karena memakai cadar mirip perempuan di zaman rezim Taliban di Afganistan, mereka pun kadang disebut "Yahudi Taliban". Kain cadar itu mereka namakan "frumka". 

Baik Yahudi Yamani maupun Yahudi Heredi adalah contoh kecil dari komunitas "Yahudi Garis Lurus" (masih ada sejumlah kelompok Yahudi lain yang berhijab dan bercadar) yang mengklaim bahwa cadar itu adalah asal-usulnya merupakan "tradisi Yahudi" (bukan "tradisi Islam" atau "tradisi Arab") seperti termaktub dalam teks-teks kitab keagamaan mereka.

Oleh karena itu, tidak heran jika perempuan dari kelompok literalis Yahudi ini selalu mengenakan cadar jika keluar rumah dan berada di tempat-tempat umum.

Ditambah lagi dengan salah satu model cadar yang masih menjadi tanda tanya besar dikepala saya. Yaitu model cadar yaman (seperti gambar di bawah ini). Saya heran kenapa itu bisa disebut yaman. Apakah model itu salah satu bukti bahwa cadar itu berasal dari kaum yahudi yaman ?

20190702-045925-5d22904c0d82300641169964.png
20190702-045925-5d22904c0d82300641169964.png
Saya mau mengutip hadits sahih dari nabi Saw

'Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka" (HR Abu Dawud, hasan)

Sekarang kita bahas lagi apa itu kegunaan cadar.

Banyak orang orang atau ustad ustadzah zaman now yang mengklaim bahwa fungsi cadar itu adalah untuk menghidari fitnah.

Its oke, jika memang sprti itu. Perlu kita ketahui . Bagian wajah wanita yang paling terindah di mata para lelaki itu adalah mata. Coba saja tanya kepada para lelaki. Saya sendiri suka sama wanita karena melihat matanya. Jadi jika mengenakan cadar itu menghidari fitnah . Justru sebaliknya. Cadar malah mengundang fitnah. Karena bagian lain ditutup dan bagian indah yang menjadi titik fokus penglihatan. 

Diriwayatkan dari 'Aisyah radhiallahu'anha, beliau berkata,

Asma' binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, "wahai Asma', sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini", beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Daud 4140, dalam Al Irwa [6/203] Al Albani berkata: "hasan dengan keseluruhan jalannya")

Dari hadits di atas sudah ditentukan bahwa hanya tangan dan wajah saja yang bukan aurat. Jadi tidak perlu lagi menggap wajah itu adalah aurat atau fitnah dan lain sebagainya. Kalo ada laki laki yang masih bersyahwat melihat wajah wanita, sebenarnya yang salah itu bukan pada wanitanya, tapi pada lelakinya. Karena pikiran lelaki yang terlalu over dosis negatif makanya masih memikirkan hal yang tidak tidak. Saya lebih setujuh dengan kata RG 

"jangan ajari wanita berpenampilam sopan tapi ajarilah pria berpikiran sopan".

Kata kata otu menggambarkan bahwa ; apapun itu ntah itu baik, biasa biasa sja, ataupun buruk, jika di cernah dan diolah difikiran yang salah maka hasilanya juga akan salah. 

Oke sekarang masuk ke fungsi cadar yang sebenarnya. Orang orang padang pasir dulu menggunakan cadar itu guanya sebagai pelindung wajah dari radiasi panasnya cahaya matahari di tempat itu. Jadi jika mau di gunakan di tempat kita sekrang ini yang panasnya tidak bahkn menghapiri titik celcius disana, Bagi saya itu tidak perlu. Jangan jadi wanita yang manja dan lebay untuk perawatan wajah.

Sekarang saya kembali ke aliran ****** tadi. Orang orang ****** menganggap bahwa segalah sesuatu yang tidak ada di zaman nabi, semua itu adalah bid'ah. Yang jadi permasalahan disini bahwa mereka tidak mengatakan sebelum atau sesudah zaman nabi. Merek hanya berkata yang "tidak ada dizaman nabi". 

Jadi jika demikian begitu bisa di tarik kesimpulan bahwa cadar sebenarnya itu adalah bid'ah karena cadar muncul bukan pada zaman nabi. Tapi zaman sebelum nabi. Semua itu merupakan blunder bagi mereka yang mengatakan segalah yang tidak ada dizaman nabi itu bid'ah dan segalah yang bid'ah itu sesat dan segalah yang sesat itu dineraka...

Itulah sekedar tulisan dari saya. Yang saya tuangkan melalui tangan nakal saya ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun