Mereka berkata bahwa cadar itu adalah sunnah dengan mengambil dalil dalil cocoklogi (mencocok cocokan dalil saja). Seprti contoh salah satu dalilnya yaitu berbunyi
"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang." (QS. Al Ahzab: 59).
Coba baca baik baik dalil diatas, disitu dikatakan agar mereka muda di kenali. Yang jadi permasalahan. Orang jika ingin mengenali orang lain itu harus berada dalam beberapa kriteria agar bisa dikenali. Yaitu
1. Mengenal namanya
2. Mengenal sifatnya
3. Mengenal wajahnya.
Lantas bagaimana dengan orang bercadar. Apakah mereka bisa dikenal.?.
Pengalaman pribadi saya :
Waktu itu saya dimintai oleh seorang dosen untuk memanggil teman saya, sebut saja namanya IDH (nama samaran). IDH ini adalah seorang wanita bercadar. Singkat crita. Saya kemudia pergi kesana kemari menacari alamat namun yang ku temui bukan dirinya (kok gw udah nyanyi).Â
Saya sudah berapa kali keluar masuk ruangan naik turun tangga mencari dia tapi tak kunjung dapat. Setelah saya bertanya kpda tmnnya. Temnnya menjwb "dia ada di tangga itu" . Kemudian saya balik ulang. Ternyata seorang wanita yang sudah saya lewati beberapa kali itu adalah dia yang saya cari. Semua itu di akibatkan karena dia bercadar dan sulit untuk saya kenali.
Dari kejadian itu. Bisa dikatakan merupakan hal yang menyusahakn orang lain, karena mereka tidak bisa untuk di kenali. Dan jika mereka tidak bisa dikenali. Maka mereka sudah jelas bertentangan dengan ayat di atas tadi..