Mohon tunggu...
Fadel Zifa Zila
Fadel Zifa Zila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang Mahasiswa

Belajar dan belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rangkuman Catatan Materi Pra Resep

13 Juni 2021   21:06 Diperbarui: 13 Juni 2021   21:13 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peran sebagai Moral Force, yaitu peran sebagai kekuatan moral yang berfungsi baik dalam kehidupan mahasiswa dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara dengan memberi contoh yang baik dan menjadi teladan bagi masyarakat

Peran sebagai Social Control, yaitu peran mahasiswa sebagai pengontrol sosial dengan peduli pada keadam masyarakat sekitar.

Sejarah Pergerakan Mahasiswa

Sejarah pergerakan mahasiswa telah dimulai sejak lama, kita dapat lihat berberapa dokumentasi dari sejarah pergerakan mahasiswa beberapan tahun lalu seperti :

  • Pada tahun 1908:   Didirikannya Budi Utomo oleh sekumpulan pelajar (DR. Sutomo Dkk) yang berasal dari Lembaga Pendidikan STOVIA (School To Opleiding Van Indische Artsen) yang merupakan sekolah kedokteran di Jakarta yang menjadi cikal bakal Universitas Indonesia
  • Pada tahun 1922:   Perhimpunan Indonesia Merupakan Kumpulan Pelajar dan Mahasiswa yang belajar di negri Belanda yang melakukan perjuangan dengan pergerakan bawah tanah.
  • Pada tahun 1924:   Lahirnya Study ClubStudy Club memiliki Orientasi awal pada pergerakan kemerdekaan dan kebangsaan, pada saat itu munculah 2 Study Club pergerakan Mahasiswa yaitu Kelompok Study Indonesia yang didirikan pada tanggal 24 November 1924 oleh DR. Sutomo dan Kelompok Study Umum yang didirikan pada tahun yang sama oleh Ishak Cokridisuryo.
  • Pada tahun 1928:   Sumpah Pemuda dicetus pada kongres II di Jakarta yang dipelopori oleh Perhimpunan Pelajar Pemuda Indonesia (P3I) yang didirikan pada tahun 1926.
  • Pada tahun 1944:   Untuk pertama kalinya konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia dicetus berdasarkan pemikiran Tan Malaka melalui kajian bersama Pemuda dan Pelajar pada akhir tahun 1944 yang berangkat dari konsep Sumpah Pemuda 1928.
  • Pada tahun 1945:   Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan tonggak sejarah NKRI, diawali dengan peristiwa Rengas Dengklok yang dipelopori oleh Chairil Saleh dan Sukarni.
  • Pada rahun 1963:   Pada tahun ini gerakan mahasiswa (Islam) berada pada sebuah jebakan pemerintah yang mengklaim DI/TII adalah gerakan pemberontakan yang mengancam Negara, namun pergerakan DI/TII sesungguhnya adalah sebuah bentuk pergerakan dalam menentang ideology komunis yang dalam falsafahnya bertentangan dengan Islam.
  • Pada tahun 1966:   Terjadinya G.30 S/PKI yaitu moment awal keruntuhan Orde Lama dibawah kekuasaan Soekarno
  • Pada tahun 1974:   Terjadinya Malapetaka Lima Belas January (MALARY) Sebuah pergerakan mahasiswa Indonesia dalam menolak bantuan luar negeri kepada Indonesia karena dianggap akan melahirkan beban Negara ke depan yang tidak seimbang dengan kondisi pada saat itu.
  • Pada tahun 1978:   Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK). Kebijakan ini resmi diberlakukan dengan dikeluarkannya SK No. 0156/U/1978 oleh Daud Yusuf selaku MENDIKBUD, dengan alasan bahwa dunia kampus sudah tidak mencerminkan lagi namun telah menjadi ajang politik praktis, kebijakan ini berorientasi pada pembunuhan karakter mahasiswa dan mengarahkan mahasiswa untuk berpikir akademis semata. Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK). Kebijakan ini resmi berlaku dengan dikeluarkannya SK No. 0371/U/1979 tentang bentuk susunan lembaga organisasi kemahasiswaan DAN KEMUDIAN DILEGITIMASI DENGAN INSTRUKSI dikti No. 22/DJ/Inst/78 tentang pokok-pokok pelaksanaan penataan kembali lembaga kemahasiswaan di perguruan tinggi.
  • Pada tahun 1988:   Terjadinya Kasus Helm (Siti Hardiyanti Rukmana), dimana pada tahun ini dikeluarkanlah sebuah kebijakan bagi pengendara motor untuk menggunakan helm (pengendara dan yang dibonceng), namun kenapa kebijakan ini justru dikeluarkan pada saat Mbah Tutut sedang membuka usaha helm pada rezim Soeharto.
  • Pada tahun 1996:   Terjadinya April Makassar Berdarah (AMARAH) yaitu pergerakan mahasiswa makassar dalam menolak kebijakan walikota makassar tentang kenaikan tarif pete-pete (Angkutan Kota) dari Rp. 300,- menjadi Rp. 500,- yang diakibatkan naiknya BBM, semua mahasiswa makassar melakukan aksi menolak sehingga menyebabkan 3 mahasiswa Universitas Muslim Indonesia Menjadi korban (Saiful Biya, Tasrif, Andi Sultan Iskandar) karena kampus II UMI dimasuki Tentara yang mengendarai Panser.
  • Pada tahun 1998:   Terjadinya Reformasi yang merupakan moment runtuhnya rezim Orde Baru, ditandai dengan kasus TRISAKTI.
  • Pada tahun 2004:   Terjadinya Mei Makassar Berdarah (MEMA R)yang untuk kedua kalinya Aparat pemerintah memasuki kampus II UMI namun bukan oleh Tentara tapi Polisi yang menyebabkan lebih dari 300 mahasiswa menjadi korban.

Isu Kefarmasian

COVID-19 seperti yang kita tahu sudah berlangsung cukup lama dan sampai saat ini masih banyak orang yang terkena penyakit tersebut . Banyak tindakan pencegahan yang telah dikerahkan pemerintah untuk mencegah penyebaran dari penyakit ini tetapi penyakit ini masih terus menyebar . COVID-19 dapat dengan mudah menyebar dan menginfeksi siapapun tanpa pandang usia. Virus ini dapat menular secara mudah melalui kontak dengan penderita. Pemerintah sudah menjalankan program vaksinasi Covid-19 secara massal , namun hal itu tidak berjalan mulus sejak awal dimulai sosialisasinya. Selama sosialisasi untuk program vaksinasi Covid-19 secara massal , narasi penolakan masyarakat diikuti hoaks seputar vaksin , seperti vaksin Covid-19 memiliki efek yang dapat membuat organ reproduksi laki -- laki menjadi lebih besar , dapat membuat seseorang menjadi buaya , dapat menyebabkan autism dan masih banyak lagi . Hal tersebut membuat banyak warga masyarakat menjadi takut untuk menggunakan vaksin Covid-19 . Beberapa alasan lain dilakukannya penolakan penggunaan vaksin Covid-19 oleh masyarakat  yaitu di karenakan keamanan dari vaksin, keraguan akan tingkat keefektifitas vaksin , kekawatiran adanya efek samping terhadap penggunaan vaksin dan beberapa alasan keagamaan . Bukan hanya pada saat ini saja fenomena penolakan menggunakan vaksin seperti ini muncul . Dari berbagai literatur hasil penelitian yang telah diterbitkan oleh sejumlah jurnal internasional terakreditasi disebutkan bahwa keraguan (hesitancy) dan penolakan (refusal) terhadap penggunaan vaksin sudah menjadi fenomena yang ditemukan jauh sebelum mulainya pandemi Covid-19.

Mengingat bahwa pandemi Covid-19 yang ditimbulkan oleh virus corona SARS-CoV-2 ini masih baru dan vaksin yang akan diberikan juga masih baru . selain itu beberapa vaksin bahkan masih dalam fase penelitian dan uji coba. namun , sebagian besar dari kalangan paramedis dan WHO meyakini bahwa vaksin merupakan satu solusi yang diharapkan dapat  mampu menjadi upaya preventif atau mitigasi untuk mencegah , memutus , ataupun paling tidak memperlambat proses transmisi dan penularan suatu penyakit, termasuk Covid-19 . Program vaksinasi Covid-19 secara massal diawali dengan penyuntikan kepada Presiden Joko Widodo . Selanjutnya , vaksin Covid-19 disuntikkan secara bertahap kepada para tenaga medis, pejabat publik hingga sampai para tokoh agama . pemerintah juga telah mebuat sebuah hukum bagi orang -- orang yang menolak menggunakan vaksin Covid-19 yaitu bagi yang menolak menggunakan vaksin Covid-19 akan mendapat hukum penjara dan denda hingga sampai Rp 100 juta .

Dari sudut pandang seorang farmasi penolakan--penolakan yang dilakukan oleh masyarakat tersebut hanya akan membuat pandemi Covid-19 ini berlangsung lebih lama lagi . maka dalam hal ini perlu dilakukan mensosialisasikan penggunaan vaksin Covid-19 dan keberhasilan uji klinis terhadap vaksin Covid-19 dengan tingkat efektivitas dan keamanan tinggi , dengan efek samping yang tidak membahayakan kesehatan kepada masyarakat luas dan membantu pemerintah dalam melaporan berita hoaks mengenai efek vaksin Covid-19. selain itu juga dapat tetap melakukan dan mensosialisasikan protocol kesehatan 3M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak harus tetap dilakukan selama masa pandemi .

Public Speaking

Public speaking adalah salah satu dari keterampilan komunikasi. Berdasarkan dari definisinya publick speaking merupakan tindakan berbicara kepada khalayak umum secara langsung. Public speaking sendiri sering diartikan sebagai berbicara didepan umum dalam hal ini pidato atau orasi.

Mempelajari public speaking penting karena memiliki manfaat seperti:

  • Menambah kepercayaan diri
  • Dapat melakukan pidato didepan umun dengan baik
  • Dapat menyampaikan dan mempertahankan pendapat
  • Mempermudah dalam menyampaikan sebuah presentasi
  • Dapat menyampaikan ide secara sistematis dan beruntutan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun