Mohon tunggu...
muhammad fadeldharmawan
muhammad fadeldharmawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa UMM

sidoarjo

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi Penipuan

30 Juni 2021   01:22 Diperbarui: 30 Juni 2021   01:22 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesimpulan

Agar Indonesia menjadi Negara yang maju dan berkembang, marilah para rakyat dan para anggota Indonesia berhenti untuk melakukan perbuatan perbuatan yang licik seperti korupsi. Karena dalam undang undang dasar 31 tahun 1999 tertulis jelas tentang larangan korupsi.

Muhammad Fadel Dharmawan

201910040311086

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun