Mohon tunggu...
muhammad fadeldharmawan
muhammad fadeldharmawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa UMM

sidoarjo

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi Penipuan

30 Juni 2021   01:22 Diperbarui: 30 Juni 2021   01:22 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penipuan Umrah First Travel

Pada jaman sekarang banyak sekali travel- travel yang menawarkan kita untuk travelling ke beberapa tempat yang indah untuk dikunjungi. Bahkan tidak hanya tempat wisata akan tetapi beberapa tempat tujuan seperti mekkah-madinah untuk beribadah umat islam. 

Dengan adanya travel ini,digemparkan dengan Gerak gerik persoalan di salah satu PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang mulai menampakkan perbuatan liciknya untuk menipu pada akhir Maret 2017. 

Perusahaan biro umrah itu akhirnya gagal untuk memberangkatkan jemaahnya. Dan pada akhirnya Jamaah umrah terpaksa diberikan tempat tinggal untuk menginap di sekitar Bandara Soekarno Hatta.

Semakin lama bertambahnya hari ,jumlah calon jamaah umroh yang gagal diberangkatkan semakin lama semakin terus bertambah. Pada akhirnya kementerian Agama, yang memiliki otoritas dalam persoalan itu, berkali-kali meminta klarifikasi kepada PT First Anugerah karya Wisata atau First Travel tersebut. Namun, jawaban manajemen First Travel kerap tidak sesuai atau tidak masuk akal.

Pada ahirnya puncaknya pada bulan Juli 2017. Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan First Travel menghentikan penjualan paket promonya. Karena tidak bisa bertanggung jawab dengan perusahaannya, perusahaan itu disinyalir melakukan investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin atau bisa disebut dengan koruspi uang masyrakat.

Sebulan kemudian, Kementerian Agama Indonesia mencabut izin operasional perusahaan First Travel. First Travel dinilai telah melakukan pelanggaran undang-undang tentang penyelenggaraan ibadah haji karena menelantarkan para jamaah umrohnya. Jumlah korban yang gagal diberangkatkan oleh PT First Travel ini  mencapai sebanyak 58.682 orang.

Di sisi lain, Polisi republic Indonesia juga menelusuri dugaan tindak pidana yang dilakukan First Travel. Puncaknya Bareskrim Polri menetapkan direktur utama First Travel Andika Surachman dan direktur First travel Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan melanggar UU ITE.

Kasus itu juga menyeret Adik Anniesa Hasibuan, Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan, yang menjabat komisaris di First Travel. Publik juga terhenyak ketika polisi mengungkap kehidupan mereka yang bergelimang kemewahan, kontras dengan nasib ribuan jemaah yang justru gagal mereka berangkatkan. 6 Desember lalu, Polri telah melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan negeri Depok.

Disini dapat disimpulkan bahwa PT First Anugerah Karya Wisata atau yang dikenal sebagai First Travel ini melakukan penggelapan dana atau korupsi uang jamaah umroh. 

Kasus ini sudah melanggar peraturan yang dituliskan pada undang undang dasar Negara republic Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah/pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya. 

Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau pun tidak. Walau korupsi sangat sering memudahkan untuk  kegiatan - kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan . Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik  ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

Dampak negatif korupsi pada bidang demokrasi yaitu Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi  dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara seperti menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badang legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan , korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum , dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena telah mengabaikan suatu prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi akan tetapi karena uang. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.

Ada juga kasus seperti Korupsi Hakim MK Patrialis Akbar. Operasi penindakan KPK pada awal tahun 2017 membuat publik tergoncang. Karena adanya Hakim Mahkamah Konstitusi yang terjerat kasus korupsi, di ujung harapan yang sangat tinggi pada MK sebagai pengawal atau menjalankan konstitusi.

Kali ini Patrialis Akbar yang menjadi pesakitan, setelah sebelumnya hakim konstitusi Akil Mochtar juga ditangkap KPK pada tahun 2013 silam. Patrialis diduga menerima menerima suap terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 yang berisi tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pada bula Juli 2017,suatu perkara yang menjerat Patrialis disidangkan. Ia didakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah USD 20 ribu, uang USD 20 ribu, USD 20 ribu, uang USD 10 ribu, dan Rp 4 juta.

Selain itu, mantan politis PAN itu disebut menerima janji pemberian uang sebesar Rp 2 miliar. Dalam dakwaan, Jaksa KPK menilai Patrialis menerima suap agar mempengaruhi putusan uji materi perkar. Pada 4 September 2017, Patrialis divonis bersalah.Hakim menilainya terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Patrialis divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia sendiri menerima putusan dan tidak mengajukan banding.

Korupsi juga memiliki dampak ekononi, mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang sangat tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian besar dari pembayaran illegal , ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat koruptor, dan resiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. 

Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. 

Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang dianggap  sangat tidak efisien.

Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang sogokan dan upah lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktik korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.

Kesimpulan

Agar Indonesia menjadi Negara yang maju dan berkembang, marilah para rakyat dan para anggota Indonesia berhenti untuk melakukan perbuatan perbuatan yang licik seperti korupsi. Karena dalam undang undang dasar 31 tahun 1999 tertulis jelas tentang larangan korupsi.

Muhammad Fadel Dharmawan

201910040311086

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun