Mohon tunggu...
Fachry Nufus
Fachry Nufus Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar/Mahasiswa

Hobi saya biasanya suka bermain game yang mengasah otak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Poligami: Pengertian, praktik, dan penalaran hukumnya

20 Mei 2024   18:56 Diperbarui: 20 Mei 2024   19:16 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar dari Disdukcapil kota pare pare

Penutup

Poligami adalah topik yang kompleks dan kontroversial yang mencakup aspek-aspek budaya, agama, dan hukum. Sementara poligami dapat diterima dan diatur secara berbeda di berbagai negara dan budaya, inti dari pengaturan hukum dan syariat agama adalah untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi semua pihak yang terlibat. Dengan demikian, penalaran hukum mengenai poligami harus selalu mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan hak asasi manusia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun