Mohon tunggu...
Fachry Nufus
Fachry Nufus Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar/Mahasiswa

Hobi saya biasanya suka bermain game yang mengasah otak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Poligami: Pengertian, praktik, dan penalaran hukumnya

20 Mei 2024   18:56 Diperbarui: 20 Mei 2024   19:16 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian Poligami

Poligami adalah praktik di mana seseorang memiliki lebih dari satu pasangan dalam ikatan pernikahan pada waktu yang bersamaan. Dalam konteks hukum dan sosial, poligami sering kali merujuk pada seorang pria yang menikahi lebih dari satu wanita, meskipun ada juga bentuk lain seperti poliandri, di mana seorang wanita memiliki lebih dari satu suami.

 Praktik Poligami di Berbagai Budaya dan Agama

Poligami memiliki sejarah panjang dan dipraktikkan dalam berbagai budaya dan agama. Beberapa contoh praktik poligami di dunia meliputi:

1. Islam: Dalam Islam, poligami diizinkan dengan syarat seorang pria dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya. Al-Qur'an dalam Surah An-Nisa ayat 3 menyatakan bahwa pria diperbolehkan menikahi hingga empat wanita, asalkan ia mampu memperlakukan mereka dengan adil.
2. Masyarakat Afrika: Banyak masyarakat tradisional di Afrika yang mempraktikkan poligami sebagai bagian dari budaya mereka. Hal ini sering kali terkait dengan status sosial dan ekonomi.
3. Mormonisme : Kelompok-kelompok tertentu dalam gerakan Mormonisme, seperti Fundamentalist Church of Jesus Christ of Latter-Day Saints (FLDS), juga mempraktikkan poligami berdasarkan interpretasi mereka terhadap ajaran agama.

Penalaran Hukum tentang Poligami

Hukum poligami bervariasi secara signifikan di seluruh dunia, tergantung pada kerangka hukum dan nilai-nilai budaya yang berlaku di suatu negara. Berikut adalah beberapa contoh bagaimana hukum mengatur poligami:

1. Indonesia : Di Indonesia, poligami diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam undang-undang ini, poligami diperbolehkan tetapi dengan syarat-syarat ketat, seperti adanya izin dari istri pertama dan persetujuan dari pengadilan. Selain itu, calon suami juga harus dapat membuktikan bahwa ia mampu bersikap adil terhadap istri-istrinya.
2. Arab Saudi dan Negara-Negara Timur Tengah : Beberapa negara seperti Arab Saudi memperbolehkan poligami tanpa batasan jumlah, sesuai dengan syariat Islam, namun tetap dengan syarat keadilan dan kemampuan ekonomi dari suami.
3. Barat : Negara-negara Barat seperti Amerika Serikat dan sebagian besar negara Eropa melarang poligami. Di negara-negara ini, praktik poligami dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

 Penalaran Hukum Poligami dalam Perspektif Fiqh Islam

Dalam fiqh Islam, poligami diizinkan tetapi tidak diwajibkan. Ulama sepakat bahwa poligami harus didasarkan pada prinsip keadilan. Al-Qur'an menyebutkan dalam Surah An-Nisa ayat 3 bahwa jika seorang pria khawatir tidak bisa berlaku adil, maka ia harus menikah dengan satu wanita saja.

Keadilan yang dimaksud mencakup keadilan dalam hal pemenuhan kebutuhan materi, kasih sayang, perhatian, dan waktu. Jika seorang pria merasa tidak mampu memenuhi syarat-syarat ini, maka ia dianjurkan untuk tidak berpoligami. Oleh karena itu, poligami dalam Islam bukanlah hak yang tak terbatas, melainkan diatur dengan ketat untuk melindungi hak-hak wanita dan menjaga keharmonisan rumah tangga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun