Mohon tunggu...
Fachry Bachmid
Fachry Bachmid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Legal Analysis

menganalisa dan menulis opini isu terkini.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masa Daluwarsa Penuntutan dalam Tindak Pidana

20 Mei 2024   22:19 Diperbarui: 20 Mei 2024   22:19 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Maka dapatlah diketahui pula fungsi hukum pidana yakni memiliki fungsi ganda. Fungsi yang pertama yaitu fungsi primer sebagai sarana penanggulangan kejahatan yang rasional (sebagai bagian pola kriminal) dan yang sekunder, ialah sebagai sarana pengaturan tentang control social sebagaimana alat perlengkapannya. 

Dalam fungsi kedua ini tugas hukum pidana adalah policing the police, yakni melindungi warga masyarakat didasari campur tangan penguasa yang mungkin menggunakan pidana sebagai sarana secara tidak benar. Fungsi kedua perlu mendapat perhatian yang lebih serius karena menyangkut adanya kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia jika digunakan secara tidak benar. Bukti penggunaan hukum pidana untuk kepentingan penguasa telah pernah dialami selama masa Orde Lama maupun Orde Baru.

Ditinjau dari hak asasi manusia di Indonesia, ketentuan tentang hapusnya hak menuntut dan kewajiban menjalankan pidana karena daluwarsa bertentangan dengan hak asasi manusia, karena hukum pidana yang seharusnya memberikan jaminan akan keadilan bagi setiap individu yang merupakan korban dari setiap tindak pidana, sehingga orang yang melakukan tindak pidana harus dipidana, malah sebaliknya tidak dipidana. 

Jaminan akan keadilan merupakan bagian dari hak asasi manusia jaminan ini dapat kita temukan dalam regulasi nasional Indonesia tentang Hak Asasi Manusia, mulai dari Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Apabila kita menilai berdasarkan teori tangga Hans Kalsen maupun teori Hukum Kodrati Hak Asasi Manusia bahkan beberapa teori tentang keadilan dari Plato, Aristoteles, Gustav, bahkan keadilan dalam konsep Pancasila, bertentangan dengan ketentuan daluwarsa dalam hukum pidana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun