Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan kabar kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Perubahan ini telah menjadi topik panas di berbagai platform media sosial, mengundang perdebatan tentang dampaknya terhadap masyarakat, terutama kelompok rakyat kecil. Namun, apa sebenarnya dasar hukum kenaikan PPN ini? Bagaimana dampaknya terhadap kehidupan masyarakat sehari-hari?
Secara angka memang kenaikan yang terjadi dari PPN 11% ke 12% adalah 1%, tapi nilai yang sebenarnya terjadi jika diakumulasikan adalah 9%. Hal ini dapat dibuktikan bahwa 9% dari 11% adalah 1%. Kenaikan 1% dalam dunia ekonomi bukanlah hal yang kecil, apalagi yang saat ini terjadi kenaikan terhadap PPN yang mana akan sangat berdampak terhadap beban ekonomi masyarakat.
Dasar Hukum Kenaikan Tarif PPN
Kenaikan tarif PPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasal 7 ayat (1) UU HPP mengatur bahwa tarif PPN yang sebelumnya 10% mengalami kenaikan bertahap. Tarif 11% mulai berlaku pada 1 April 2022, dan akan meningkat menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan memperbaiki struktur perpajakan, khususnya dalam menghadapi kebutuhan anggaran yang meningkat pasca pandemi COVID-19.
Langkah ini diambil oleh pemerintah untuk memperluas basis pajak dan menutup defisit anggaran. Menurut Pasal 4 UU HPP, PPN dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri, termasuk barang impor. Hal ini berarti hampir semua aktivitas konsumsi masyarakat terkena dampaknya.
Dampak Kenaikan PPN terhadap Masyarakat
Meski memiliki tujuan memperkuat keuangan negara, kenaikan tarif PPN memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama rakyat kecil. Berikut beberapa dampaknya:
-
Peningkatan Harga Barang dan JasaKenaikan PPN secara otomatis meningkatkan harga barang dan jasa. Misalnya, kebutuhan pokok yang sebelumnya relatif terjangkau kini menjadi lebih mahal. Walaupun barang kebutuhan pokok tertentu seperti beras dan sayuran dikecualikan dari PPN (Pasal 16B UU PPN), masyarakat tetap merasakan kenaikan harga pada barang sekunder dan tersier.
Beban Tambahan bagi Usaha KecilUsaha kecil dan menengah (UKM) yang menggunakan barang atau jasa yang dikenai PPN akan menghadapi biaya produksi yang lebih tinggi. Meskipun UKM dengan omzet tertentu dibebaskan dari PPN (Pasal 9A UU HPP), kenaikan ini tetap memengaruhi biaya operasional mereka.
Penurunan Daya BeliDengan meningkatnya harga barang, daya beli masyarakat cenderung menurun. Rakyat kecil yang pendapatannya terbatas akan lebih merasakan tekanan ekonomi ini.
Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Kebijakan kenaikan PPN ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Dalam laporan APBN 2023, pajak adalah sumber utama pendapatan negara yang mendanai pembangunan infrastruktur, subsidi, dan layanan publik. Namun, di sisi lain, kebijakan ini berpotensi memperbesar kesenjangan sosial jika tidak diimbangi dengan kebijakan perlindungan sosial yang memadai.
Alternatif Solusi
Untuk mengurangi dampak negatif kenaikan PPN, pemerintah perlu:
Memperkuat Program Perlindungan SosialBantuan langsung tunai (BLT) dan subsidi untuk kebutuhan pokok perlu ditingkatkan agar rakyat kecil tidak terlalu terbebani.
Mengoptimalkan Pajak dari Sektor LainPemerintah dapat mengejar potensi pajak dari sektor-sektor yang belum optimal, seperti perpajakan digital, untuk mengurangi beban PPN.
Memberikan Insentif kepada UKMInsentif pajak untuk UKM dapat membantu pelaku usaha kecil bertahan di tengah kenaikan harga bahan baku akibat tarif PPN.
Kesimpulan
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% adalah langkah pemerintah yang didasarkan pada UU HPP dengan tujuan memperbaiki kondisi keuangan negara. Namun, kebijakan ini harus diimbangi dengan upaya yang nyata untuk melindungi kelompok masyarakat rentan. Sebab, jika tidak, rakyat kecil yang sudah berjuang menghadapi tekanan ekonomi akan semakin terhimpit. Kini saatnya pemerintah mendengarkan suara rakyat dan mencari solusi terbaik agar kebijakan fiskal tidak menjadi beban tambahan bagi mereka yang paling membutuhkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H